TARAKAN – Suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen penuh harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tarakan. Sebanyak 844 orang menerima Remisi Khusus (RK), Sabtu (21/3/2026), dengan 5 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri, bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin, di Lapangan Utama Lapas Tarakan.
Dalam sambutannya, Jupri menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dari total penerima, 835 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, 9 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berkaitan dengan pembebasan.
“Lima orang penerima RK II dari kasus pidana umum langsung bebas. Sedangkan empat lainnya dari kasus narkotika masih harus menjalani pidana pengganti berupa denda atau subsider,” jelas Jupri.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku warga binaan.
Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika dan pidana umum lainnya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif dalam program pembinaan.
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan terkait lainnya mengenai hak warga binaan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat menjadikannya sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.(*)








Discussion about this post