TARAKAN – DPRD Kota Tarakan mendorong agar pengawasan lalu lintas hewan kurban menjelang Iduladha tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Tarakan, H. Umar Rafiq, saat menghadiri sosialisasi persyaratan lalu lintas hewan kurban yang digelar Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Utara di Gedung Sri Tower, Tarakan, Rabu (15/4).
Menurutnya, upaya pemerintah melalui Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam mencegah penyebaran penyakit hewan patut diapresiasi. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan yang diterapkan tidak berdampak negatif terhadap pedagang dan peternak lokal.
“Pengawasan kesehatan hewan memang sangat penting, tapi jangan sampai pelaku usaha lokal justru dirugikan karena masuknya ternak dari luar daerah yang tidak terkendali,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi beberapa tahun lalu, ketika terjadi lonjakan pemasukan sapi dari luar daerah yang menyebabkan kelebihan pasokan di pasar Tarakan. Dampaknya, banyak pedagang mengalami kerugian karena ternak tidak terjual.
“Ada yang hanya bisa menjual satu atau dua ekor dari puluhan stok yang dimiliki. Ini tentu sangat merugikan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan masuknya ayam beku dalam jumlah besar yang sempat memukul peternak lokal hingga ada yang terpaksa menutup usaha.
“Hal seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Pengawasan harus menyeluruh, bukan hanya soal penyakit, tapi juga soal keseimbangan pasar,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Karantina Kalimantan Utara menegaskan pentingnya memastikan hewan kurban bebas dari penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks, dan Lumpy Skin Disease (LSD), sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan hewan dan keamanan pangan.
Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Tarakan Ajat Jatnika, unsur DPRD Kota Tarakan, instansi terkait, serta pelaku usaha peternakan.
DPRD berharap, ke depan kebijakan lalu lintas ternak dapat disusun lebih komprehensif, sehingga mampu menjaga kesehatan hewan sekaligus melindungi keberlangsungan usaha masyarakat lokal.(*ma)








Discussion about this post