Namun dari sekian banyak program dalam Raperda tersebut, bakal terkendala, karena pelaksanaan Perda perlu dukungan Sumber Daya Energi, terutama listrik dan air bersih sebagai bahan baku Industri.
Hal ini menjadi diskusi dalam Rapat Bapemperda DPRD Nunukan bersama Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian dan Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pemkab Nunukan, Selasa (5/9/23) di Kantor DPRD Nunukan.
Dalam Rapat tersebut, Pembahasan Raperda KIK Nunukan terbilang alot Bapemperda DPRD Nunukan menyampaikan saran dan masukan kepada Instansi terkait, tentang pelaksanaan Perda kedepannya.
Anggota Bapemperda, Andi Krislina SE mengatakan, perlu kerjasama dengan stakeholder untuk mendukung terpenuhinya kinerja konsumsi energi, efisiensi energi dan pengembangannya.
Salah satu contoh, lanjutnya Raperda ini merencanakan energi alternatif untuk mengatasi krisis tenaga listrik di Nunukan.
“Tetap optimis meskipun kita ketahui bersama bahwa listrik belum maksimal menyuplai operasional Industri, tinggal kita memilah Industri apa cocok dikembangkan agar bisa menyesuaikan dengan minimnya pasokan energi di Nunukan,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini.
Selain itu, Analisis dampak lingkungan terhadap aktifitas industri juga menjadi catatan dalam Perda tersebut.
Pemerintah perlu memikirkan dampak yang terjadi jika kawasan industri Nunukan mulai tumbuh, salah satunya adalah pengelolaan limbah Industri atau sistem pengelolaan air limbah (SPAL).
Menurut Kadis Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian, Sabri ST mengatakan, dalam Raperda KIK juga sudah menjabarkan rencana penanganan limbah yang ramah lingkungan, diantaranya SPAL dan Sistem Jaringan Persampahan.
“ Termasuk evakuasi bencana dan sistem jaringan drainase, ini sudah kami tuangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Sabri.
Ia menambahkan bahwa secara faktual, Lingkungan menjadi fokus perhatian pengantisipasian pencemaran, dampak negatif pembuangan limbah berpengaruh terhadap lingkungan dan masyarakat.
Karena itu, lanjutnya pemerintah daerah sudah merumuskan mitigasi lingkungan dan akan dituangkan dalam bentuk regulasi.
“ Regulasi ini nantinya bersifat mengikat, untuk mengendalikan Industri atau kegiatan usaha melalui Amdal yang menjadi kewajiban bagi pelaku usaha.” imbuhnya.
Meski demikian, raperda tersebut masih dalam bentuk Naskah Akademik, tujuannya sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang memiliki target setiap tahun dan sasarannya adalah SKPD.
“ Jadi nanti kita kawal mungkin pada saat konsistensinya itu pada perencanaannya, kedepan DPRD juga bisa melihat terkait komitmen SKPD dalam implementasinya, karena kalau jadi Perda sudah wajib diterapkan,” terang Kadis KUMPP Nunukan.
Penyusunan Raperda KIK Nunukan 2022-2042 ini mengacu pada UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang , Perda No 13 Tahun 2021 Tentang RPJM Nunukan 2021-2026, dan SK Bupati Nunukan No. 188.45/488/X/2021 Tentang Penetapan Produk Unggulan, Produk Andalan dan Produk Potensial Kabupaten Nunukan.
Rencana Pembangunan Industri Nunukan 2022-2042 merupakan prioritas dari Bupati di bidang Pembangunan Industri yang akan dilaksanakan OPD.
Kegiatannya melalui program yang dituangkan dalam Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah.
Berdasarkan hal ini, Raperda KIK Nunukan dibentuk untuk memberikan arah, acuan dan landasan Pembangunan Industri di Kabupaten Nunukan.(DV*)
#pubdokdprdnnk
Discussion about this post