TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membuka ruang dialog terkait persoalan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung, Kabupaten Nunukan. Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menerima langsung aspirasi perwakilan 10 desa bersama tim advokasi di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8/2026).
Audiensi tersebut membahas persoalan penentuan MHA Desa Tujung yang dinilai memiliki keterkaitan dengan wilayah administratif desa-desa di sekitarnya.
Perwakilan 10 desa menyampaikan kekhawatiran agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perselisihan di tengah masyarakat. Mereka meminta pemerintah melakukan kajian secara menyeluruh dan mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Gubernur Zainal mengatakan pemerintah menghargai penyampaian aspirasi melalui jalur dialog. Menurutnya, komunikasi secara terbuka diperlukan untuk mencari solusi sekaligus menjaga situasi tetap aman.
“Pemerintah provinsi akan membantu dan mendampingi sesuai kewenangan. Yang terpenting adalah kita menemukan solusi bersama dan memastikan masalah ini tidak berkembang menjadi perselisihan di lapangan,” kata Zainal.
Penyelesaian Harus Sesuai Kewenangan
Dalam audiensi tersebut, Zainal menjelaskan bahwa setiap persoalan kewilayahan memiliki mekanisme penyelesaian sesuai tingkat pemerintahan.
Batas antardesa maupun antarkecamatan yang masih berada dalam satu kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sedangkan persoalan batas antar-distrik berada dalam kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Kaltara akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Zainal juga meminta masyarakat tidak mengambil langkah yang dapat memicu konflik selama proses penyelesaian berlangsung.
“Terima kasih kepada para kepala desa yang telah memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tetap tenang. Jangan sampai terjadi perselisihan, karena yang akan kalah adalah masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Selain melalui pemerintah daerah, Gubernur mendorong kepala desa dan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui DPRD. Menurutnya, lembaga legislatif merupakan salah satu ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan dan mendapatkan representasi dalam proses pembahasan.
“Tolong sampaikan juga ke DPRD, karena di sana ada perwakilan dari masyarakat. Tentu saja kita semua ingin masalah ini diselesaikan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Tim Advokasi 10 desa, Paltison, berharap persoalan MHA Desa Tujung dapat ditinjau secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspirasi desa-desa yang terdampak.
“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan bijak dan tenang. Yang terpenting adalah tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Paltison.
Sepuluh desa yang menyampaikan aspirasi berasal dari Kecamatan Sebuku, Sembakung dan Sembakung Atulai. Dari Kecamatan Sebuku terdiri dari Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas dan Lulu.
Dari Kecamatan Sembakung meliputi Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu dan Lubok Buat. Sementara Desa Katul berasal dari Kecamatan Sembakung Atulai.
Pemprov Kaltara berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bertahap melalui koordinasi antarpemerintah, dengan mengedepankan ketentuan hukum, kepentingan masyarakat dan upaya menjaga keharmonisan di Kabupaten Nunukan.








Discussion about this post