TARAKAN – Penguatan kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Kota Tarakan dinilai penting untuk menjaga kawasan hutan sekaligus mengantisipasi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor UPTD KPH Kota Tarakan, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman, S.Pd., bersama anggota Komisi III, di antaranya Yancong, S.Pi., Rismanto, ST., MT., MPSDA., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., dan H. Mohammad Nafis, ST.
Rombongan diterima Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Tarakan, Agnes Noni N.H.I., S.Hut., bersama jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III mengevaluasi kondisi pengelolaan kawasan hutan di Kota Tarakan. Pembahasan juga diarahkan pada penguatan langkah pencegahan dan penanganan Karhutla, terutama dalam menghadapi musim kemarau.
Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman mengatakan, KPH memiliki posisi penting dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan di tingkat tapak. Karena itu, dukungan terhadap kelembagaan dan operasional KPH perlu menjadi perhatian.
“Komisi III mendorong penguatan program perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dan lahan, serta pengamanan kawasan dari aktivitas ilegal. DPRD juga berkomitmen mendorong dukungan anggaran melalui APBD untuk memperkuat kelembagaan dan operasional KPH,” ujar Jufri.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, menilai kesiapan KPH menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Menurutnya, penguatan tidak hanya berkaitan dengan jumlah personel, tetapi juga ketersediaan peralatan yang dapat digunakan ketika petugas melakukan patroli maupun menghadapi potensi kebakaran.
“Kita ingin pencegahan ini dilakukan lebih awal. KPH harus memiliki kesiapan yang cukup, baik dari sisi personel, peralatan maupun pola koordinasi dengan instansi lain,” ujar Rismanto.
Ia mengatakan, kondisi kawasan yang berdekatan dengan aktivitas masyarakat membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu berjalan bersamaan dengan kegiatan patroli.
“Pencegahan Karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. KPH, BPBD, pemerintah daerah dan masyarakat harus memiliki pola koordinasi yang jelas, sehingga ketika ada potensi kebakaran bisa segera ditangani,” katanya.
Rismanto menambahkan, DPRD Kaltara akan melihat kebutuhan KPH di lapangan sebagai bagian dari pembahasan dukungan terhadap sektor kehutanan.
“Kita akan melihat apa yang memang menjadi kebutuhan prioritas di lapangan. Kalau sarana dan prasarana memang dibutuhkan untuk mendukung perlindungan hutan dan pencegahan Karhutla, tentu ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Tarakan, Agnes Noni, menyambut baik perhatian Komisi III DPRD Kaltara.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan dan perlindungan kawasan merupakan salah satu tugas penting KPH, termasuk menghadapi potensi Karhutla di wilayah yang berbatasan langsung dengan lahan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian Komisi III. Dukungan DPRD sangat kami butuhkan, terutama untuk pengadaan sarana pemadaman, patroli terpadu, dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ungkap Agnes.
Kunjungan tersebut kemudian menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara DPRD Kaltara, UPTD KPH Tarakan, Dinas Kehutanan, BPBD, serta masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat memperkuat pengawasan kawasan hutan, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi Karhutla, serta menjaga kelestarian hutan di Kota Tarakan secara berkelanjutan.








Discussion about this post