NUNUKAN — Kecurigaan personel Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad terhadap tiga mobil pick up yang melintas di depan Pos Dalduk Tanjung Aru, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, berujung pada pengungkapan puluhan koli pakaian bekas impor.
Sebanyak 72 koli ballpress pakaian bekas impor diamankan setelah tiga kendaraan tersebut dihentikan untuk pemeriksaan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Danpos Tanjung Aru Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Lettu Kav Ibra Rizky Ababil, S.Tr.(Han), mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah personel melihat tiga kendaraan membawa muatan berupa karung yang mencurigakan saat melintas di depan Pos Dalduk Tanjung Aru.
“Saat melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk, personel melihat tiga kendaraan pick up melintas membawa muatan berupa karung yang mencurigakan. Karena itu, kendaraan kami hentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Lettu Kav Ibra Rizky Ababil, Selasa (6/10/2026).
Saat pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 14.10 WITA, petugas menemukan muatan berupa ballpress pakaian bekas impor. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pakaian bekas tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, kemudian masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Barang tersebut diketahui dikumpulkan di sebuah gudang pakaian di Desa Sei Nyamuk, Sebatik Timur, sebelum rencananya dibawa untuk diperjualbelikan di kawasan Pasar Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat.
“Dari pemeriksaan awal, muatan yang dibawa merupakan pakaian bekas impor, barang tersebut berasal dari Tawau, Malaysia, dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut bersama pihak Bea Cukai,” kata Ibra.
Tiga kendaraan yang membawa ballpress tersebut masing-masing Suzuki APV warna hitam nomor polisi KU 8407 NA yang dikemudikan YM (38), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur Daihatsu warna putih nomor polisi KU 8929 NB yang dikemudikan Ri (49), warga Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, serta Daihatsu warna biru-hitam nomor polisi KU 8694 N yang dikemudikan MSN (21), warga Desa Bukit Aru Indah.
Ketiga kendaraan tersebut selanjutnya diamankan di Pos Tanjung Aru bersama para pengemudinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lettu Kav Ibra Rizky Ababil kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk penanganan lebih lanjut, sekitar pukul 15.00 WITA, personel Bea Cukai tiba di Pos Tanjung Aru.
Petugas Bea Cukai bersama personel Pamtas kemudian melakukan pembongkaran dan pemeriksaan terhadap muatan ketiga kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan memastikan terdapat 72 koli ballpress pakaian bekas impor. Selain itu, tidak ditemukan barang ilegal lainnya dalam pemeriksaan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memastikan barang bukti dan proses penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ibra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 72 koli pakaian bekas impor tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp50,4 juta.
Sekitar pukul 16.15 WITA, seluruh barang bukti berupa 72 koli ballpress bersama tiga kendaraan dan tiga pengemudi dibawa oleh pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan menuju Pos Bantuan Bea Cukai Pancang, Sebatik Timur, untuk proses lebih lanjut.
Ibra menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk barang di wilayah perbatasan akan terus dilakukan, termasuk terhadap jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk membawa barang secara ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, khususnya terhadap kendaraan dan jalur yang menjadi akses keluar-masuk barang. Setiap temuan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut juga menjadi bahan pendalaman untuk mengetahui pola distribusi, asal pemasok, serta jalur yang digunakan hingga pakaian bekas dari Tawau dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls – Yonkav 8/NSW/2 Kostrad).








Discussion about this post