TARAKAN – Upaya melindungi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Pencegahan, koordinasi lintas instansi, serta pemulihan korban menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan yang layak.
Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang tercakup dalam pemeriksaan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (13/10/2026).
Taklimat awal pemeriksaan berlangsung di Gedung Rupatama Bhara Daksa Polda Kaltara. Kapolda Kaltara diwakili Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Kus Subiyantoro, S.I.K., dengan dihadiri jajaran pejabat utama serta tim pemeriksa BPK RI yang dipimpin Wakil Penanggung Jawab Yuniar Arifianto, S.E., M.Ak., Ak., CA.
Kegiatan diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebelum dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kinerja.
Pemeriksaan tersebut menilai efektivitas pencegahan dan penanganan TPPO di lingkungan Polda Kaltara dan jajaran untuk periode 2025 hingga Semester I tahun 2026.
Aspek yang diperiksa meliputi pencegahan, penegakan hukum, koordinasi dengan instansi terkait, perlindungan dan pemulihan korban, serta dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas.
Bagi masyarakat, upaya pencegahan TPPO memiliki arti penting karena kejahatan ini dapat merenggut kebebasan, keamanan, bahkan masa depan seseorang. Mereka yang menjadi korban tidak hanya membutuhkan penanganan hukum, tetapi juga perhatian, pendampingan, dan kesempatan untuk memulihkan kehidupan.
Karena itu, penguatan langkah pencegahan perlu berjalan seiring dengan penanganan perkara. Edukasi kepada masyarakat, kewaspadaan terhadap tawaran kerja yang mencurigakan, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko perdagangan orang.
Di Kalimantan Utara, posisi geografis sebagai wilayah perbatasan membuat kerja sama antarlembaga menjadi salah satu aspek penting dalam upaya perlindungan masyarakat. Sinergi diperlukan agar potensi kerawanan dapat diantisipasi dan penanganan terhadap korban dapat dilakukan secara tepat.
Melalui pemeriksaan BPK RI, hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi Polda Kaltara dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat koordinasi, serta mengoptimalkan perlindungan masyarakat.
Pada akhirnya, upaya melawan perdagangan orang bukan semata-mata tentang penegakan hukum. Lebih dari itu, ada tanggung jawab untuk memastikan setiap orang terlindungi dari eksploitasi, memperoleh akses terhadap keadilan, dan memiliki kesempatan untuk menjalani kehidupan dengan aman dan bermartabat.









Discussion about this post