Menurut Sura’i sebelumnya, beredar surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo yang meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.
Kemudian menyusul Surat Edaran instruksi dari Kementerian Bernomor : B/185/M.SM.02.03/2022 itu, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Mei 2022.
Namun, baru-baru ini Menteri PANRB menyatakan pembatalan penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia, terang Sura’i , Kamis (2/11/2023).
“Ini kabar gembira, Alhamdulillah bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN di Indonesia khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, bahwa penghapusan dibatalkan “ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Sura’i berpesan agar tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan, tetap menjalankan tugas dan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bekerja Lah dengan baik, disiplin, tetap bersemangat, dalam menjalankan tugas dan pekerjaan tanpa harus mengurangi tingkat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya. (DV*)
Discussion about this post