NUNUKAN – Sepanjang tahun 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan telah menerbitkan Sebanyak 2.049 Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku Usaha.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Berusaha dan Non Perizinan (PBNP) Irsan, mengatakan total NIB yang diterbitkan tersebut berdasarkan data OSS berbasis resiko Kabupaten Nunukan periode 1 Januari – 20 November 2023.
Sementara untuk Sebaran proyek per Kecamatan Usaha di Nunukan, Isran menjelaskan, sebanyak 1.437, untuk Nunukan Selatan 415, di Sebatik Barat 258, Sebuku 241, dan Sebatik Timur 189.
Sedangkan untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Kabupaten Nunukan Posisi KBLI tertinggi pertama adalah Perdagangan Eceran berbagai macam barang utamanya makanan sebanyak 520.
Diurutan kedua, Perdagangan Eceran hasil perikanan sejumlah 159, sedangkan posisi ketiga dengan jumlah 158 untuk Rumah/warung makan, dan perkebunan kelapa sawit sebanyak 148 dan terakhir, perdagangan Eceran Pakaian sebanyak 83.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2022, jumlah NIB yang diterbitkan sebanyak 2.262 NIB, sementara ini lebih banyak dari tahun 2023.” ucap Irsan.
Untuk Top KBLI tahun 2022, tertinggi pada Perkebunan Buah Kelapa Sawit sebanyak 594,
Perdagangan Eceran berbagai macam barang utamanya makanan ada 396, Rumah/Warung Makan 132, Perdagangan Eceran Hasil Perikanan 91 dan Perdagangan Eceran BBM, BBG dan Liquet 65.
Menurut Irsan, semua kegiatan usaha wajib memiliki izin, melalui pembinaan dan pengawasan dari OPD teknis masing-masing sektor, diharapakan mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan usahanya.
“Kepada pelaku usaha dengan adanya legalitas artinya kita direstui oleh pemerintah untuk melakukan usaha perdagangan dan akan mendapat pembinaan dari OPD Teknis,” imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post