JAKARTA – Komjen (Purn) Firli Bahuri telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah direvisi.
Dalam keterangan kepada redaksi, Firli mengatakan, surat tersebut diserahkannya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada hari Sabtu (23/12).
Awalnya surat pengunduran diri itu ditulis Firli pada hari Senin (18/12) dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg sehari kemudian (Selasa, 19/12).
Pada hari Jumat (22/12) Firli menerima surat dari Mensesneg yang menyatakan bahwa Keputusan Presiden tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua merangkap Anggota KPK belum dapat diproses karena ada kesalahan diksi yang tidak sesuai dengan Pasal 32 (1) UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Setelah menerima pemberitahuan itu, Firli melakukan revisi dan menyerahkan hasil revisi kepada Mensesneg pada hari Sabtu (23/12).
“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” demikian Firli dalam keterangannya.
Firli menambahkan, selanjutnya dia menunggu arahan dan keputusan Presiden Jokowi. (*)
Discussion about this post