NUNUKAN – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian di wilayah kerja Polres Nunukan ditangkap usai dilaporkan oleh para korbanya.
Penangkapan pelaku pertama oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka (KSKP) Nunukan, mengamankan seorang pria inisial MAN (42), warga Jl. Manunggal Bhakti RT.12 Nunukan, atas dugaan perkara tindak pidana Pencurian.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., melalui Kabag Humas Polres Nunukan Siswati menjelaskan, MAN, dilaporkan oleh korbannya, pada hari Minggu (10/12/2023), atas kehilangan satu unit Handphone (HP) miliknya, dengan nilai kerugian Rp.3.800.000, dan barang bukti itu berhasil telah diamankan, pada Sabtu (6/1/2024) oleh Personil Reskrim Polsek KSKP Nunukan.
“Personil, melakukan penangkapan pelaku di pinggir jalan. Hasanuddin RT.14 Nunukan, kemudian pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP di bawa dan diamankan di mapolsek Kawasan Pelabuhan Guna Proses lebih lanjut, pelaku pun disangkakan dengan Pasal 362 KUH Pidana,” terang, Siswati Senin (8/1/2023).
Lanjut Siswati, di hari yang sama, Polsek Sebatik Barat juga berhasil mengamankan seorang Pria bernama Wira (25), warga Jl. Muh Amin RT.08 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat.
Wira dilaporkan atas dugaan perkara tindak pidana pencurian, yang dilaporkan oleh K-A (51) warga Jl.Iman Amin RT.08 Desa Setabu Nunukan, pada hari Senin (23/10/2023).
K-A melaporkan kehilangan satu unit HP dengan total kerugian Rp2.700.000, yang ditaronya dalam saku celannya, ketika ia sedang tidur di sofa di rumah kerabatnya.
K-A baru menyadari HP miliknya hilang dari sakunya dan berusaha mencarinya, namun tidak menemukannya, lalu melaporkannya kepada polisi dan berhasil mengamankan pelaku dugaan pencurian.
“Penangkapan tersangka oleh petugas kepolisian di pondok tempat tinggal pelaku di jalan Iman Amin RT.08 desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat, saat itu pelaku sedang tidur didalam pondoknya, terduga pelaku kemudian di bawa ke mako polsek berikut dengan barang bukti satu Unit HP milik pelapor, untuk proses lebih lanjut, terhadapnya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke- 3 KUH Pidana. dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.” imbuhnya. (DV*)
Discussion about this post