NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Nunukan menerima barang hasil tegahan atas penindakan yang dilakukan tim patroli KP. Pelikan-5008 bersama tim Dir polairud polda kaltara, Jumat (26/1/1/2024).
Barang tegahan tersebut berupa rokok merk arrow sebanyak 268 ball atau sama dengan 214.400 Bungkus, dan atau sebanyak 4.288.000 batang.
Plh Kepala KPPBC TMP C Nunukan, Andri mengatakan, pihaknya telah menerima barang hasil tegahan yang diduga menggunakan cukai palsu, dan diselundupkan melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Rabu (24/01/2024), lalu.
“Dari barang hasil tegahan berupa rokok dengan merek Arrow ini, dapat dilihat pita cukainya tidak sesuai personalisasi pita cukainnya dimana nama perusahaan di pita cukai berbeda dengan nama perusahaan yang memproduksi rokok tersebut, harus sama, dan pita cukai yang direkatkan pada rokok juga tidak sesuai dengan jumlah isi rokok, kalau di pita ini yang kena cukai hanya 12 batang sementara rokok tersebut isi 20 batang,” terangnya.
Namun untuk memastikan hal tersebut, menurut Andri pihaknya akan melakukan pencacahan penelitian terlebih dahulu untuk memastikan apakah cukai ini palsu, bekas ataupun tidak sesuai.
Ditambahkan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Nunukan, Arif Nopriansyah, sesudah serahterima ini, KPPBC akan segara melakukan pendalaman dan menentukan jenis kesalahannya dan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami akan melakukan penelitian pencacahan dulu kami pilah-pilah untuk menentukan kesalahannya apa, berapa pita yang direkatkan, nanti baru bisa ditafsirkan berapa kerugian negara, jadi nanti untuk pengenaannya itu nanti kami kenakan kepada perusahan rokok atau yang memproduksi rokok, sesuai Undang Undang Pasal 29 tentang Cukai, bahwa akan dikenakan saksi administrasi berupa denda sebanyak 2 sampai dengan 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar,” terangnya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/01/2024) pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara di pelabuhan tunon taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yg diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa timur, Jum’at (26/01/2024).
Dir olairud polda kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan, S.I.K M.H, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh Tim, didapati dalam Kontainer tersebut berisikan rokok merk arrow sebanyak 268 ball atau sama dengan 214.400 Bungkus, dan atau sebanyak 4.288.000 batang
“Kemudian turut diamankan 1 org berinisial N, sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga, yang merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya,” ujarnya.(DV*)
Discussion about this post