Sabtu, Juni 21, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bea Cukai Nunukan Menerima 268 Ball Rokok Ilegal Hasil Tegahan

Kesuksesan Tim Patroli KP. Pelikan-5008 dan Dir Polairud Polda Kaltara

by Grande Media
25/01/2024
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Bea Cukai Nunukan Menerima  268 Ball Rokok Ilegal Hasil Tegahan
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Nunukan menerima barang hasil tegahan atas penindakan yang dilakukan tim patroli KP. Pelikan-5008 bersama tim Dir polairud polda kaltara, Jumat (26/1/1/2024).

Barang tegahan tersebut berupa rokok merk arrow sebanyak 268 ball atau sama dengan 214.400 Bungkus, dan atau sebanyak 4.288.000 batang.

Plh Kepala KPPBC TMP C Nunukan, Andri mengatakan, pihaknya telah menerima barang hasil tegahan yang diduga menggunakan cukai palsu, dan diselundupkan melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Rabu (24/01/2024), lalu.

“Dari barang hasil tegahan berupa rokok dengan merek Arrow ini, dapat dilihat pita cukainya tidak sesuai personalisasi pita cukainnya dimana nama perusahaan di pita cukai berbeda dengan nama perusahaan yang memproduksi rokok tersebut, harus sama, dan pita cukai yang direkatkan pada rokok juga tidak sesuai dengan jumlah isi rokok, kalau di pita ini yang kena cukai hanya 12 batang sementara rokok tersebut isi 20 batang,” terangnya.

Namun untuk memastikan hal tersebut, menurut Andri pihaknya akan melakukan pencacahan penelitian terlebih dahulu untuk memastikan apakah cukai ini palsu, bekas ataupun tidak sesuai.

Ditambahkan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Nunukan, Arif Nopriansyah, sesudah serahterima ini, KPPBC akan segara melakukan pendalaman dan menentukan jenis kesalahannya dan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kami akan melakukan penelitian  pencacahan dulu kami pilah-pilah untuk menentukan kesalahannya apa, berapa pita yang direkatkan, nanti baru bisa ditafsirkan berapa kerugian negara, jadi nanti untuk pengenaannya itu nanti kami kenakan kepada perusahan rokok atau yang memproduksi rokok, sesuai Undang Undang Pasal 29 tentang Cukai, bahwa akan dikenakan saksi administrasi berupa denda sebanyak 2 sampai dengan 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar,” terangnya.

Sebelumnya, pada Rabu (24/01/2024) pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara di pelabuhan tunon taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yg diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa timur, Jum’at (26/01/2024).

Dir olairud polda kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan, S.I.K M.H, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh Tim, didapati dalam Kontainer tersebut berisikan rokok merk arrow sebanyak 268 ball atau sama dengan 214.400 Bungkus, dan atau sebanyak 4.288.000 batang

“Kemudian turut diamankan 1 org berinisial N, sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga, yang merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya,” ujarnya.(DV*)

Previous Post

Mendekati Pemilu, Ditsamapta Polda Kaltara Laksanakan Patroli Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Next Post

Petugas KPPS Diminta Harus Netral

Berita Lainnya

Akhmad : O2SN Bukan Sekadar Juara, Tapi Ajang Tumbuhkan Mental Berprestasi
Nunukan

Akhmad : O2SN Bukan Sekadar Juara, Tapi Ajang Tumbuhkan Mental Berprestasi

21/06/2025
Gen Z Ramaikan UMKM di Alun-alun Nunukan
Ekonomi

Gen Z Ramaikan UMKM di Alun-alun Nunukan

20/06/2025
Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20/06/2025
Tito Nur Hayatno Melangkah Maju Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Nunukan
Nunukan

Tito Nur Hayatno Melangkah Maju Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Nunukan

20/06/2025
Polres Nunukan Gelar Sosial Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Nunukan

Polres Nunukan Gelar Sosial Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

20/06/2025
Lapas Nunukan Laksanakan Sidang TPP, Puang Dirham: Pembinaan Penegakan Hukum
Nunukan

Lapas Nunukan Laksanakan Sidang TPP, Puang Dirham: Pembinaan Penegakan Hukum

20/06/2025
Next Post
Petugas KPPS Diminta Harus Netral

Petugas KPPS Diminta Harus Netral

Jalin Silaturahmi, Kapolda Kaltara Sambut Hangat Kunjungan dari Kepala Zona Bakamla Tengah

Jalin Silaturahmi, Kapolda Kaltara Sambut Hangat Kunjungan dari Kepala Zona Bakamla Tengah

Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal

Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.