Sabtu, Mei 10, 2025
Kaltara Grande News
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Perpendek Rentang Kendali, Pemprov Paparkan Tugas dan Wewenang Gubernur

by Grande Media
27/06/2023
in Kalimantan Utara
0
Perpendek Rentang Kendali, Pemprov Paparkan Tugas dan Wewenang Gubernur
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Datu Iqra Ramadhan mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023

Pelaksanaan Rakor diagendakan di Swissbell-Hotel tersebut menghadirkan narasumber secara langsung yaitu Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Aang Hakam Zuwaidi, S.H., M.H dan narasumber secara Daring (Zoom Meeting) dari Bidang Pengadaan Tanah Dan Pengembangan Kanwil ATR/BPN Kaltim, Wahyu Setyoko SSTP, dan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Rini Rio Kent, SSTP., MM.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatakan Presiden dibantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan, Pengawasan, terhadap Penyelenggara urusan pemerintahan yang mempunyai kewenangan Pemerintah Kabupaten dan kota,” kata Datu Iqra Ramadhan

Tugas pembatuan oleh daerah kabupaten/kota merupakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya, untuk memperkuat hubungan antar antar tingkatan pemerintah.

 

Dengan demikian seluruh penyelenggaraan pemerintahan pusat dan di daerah harus dilaksanakan secara sinergis, dalam satu poros pemerintahan.

Namun dalam upaya mewujudkan sinergitas dihadang beberapa pertanyaan lain, seperti kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, kekayaan alam, geografis, teknologi dan infrastruktur.

Datu Iqra Ramadhan juga  berbagai kondisi tersebut maka posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat strategis untuk mempersingkat rentang kendali pusat terhadap daerah. Guna mewujudkan cita dan tujuan dari negara Republik Indonesia, yang bersandarkan Pancasila dan Undang-undang – Undang 1945 serta tetap mempertahan semangat Bhineka Tunggal Ika.

Ia mengingatkan bahwa mekanisme pelaksanaan sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat.

Dalam rangka mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi maka unit kerja tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian.

“Dengan adanya perangkat Gubernur adalah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis dalam penyelenggara urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten kota,” tutupnya. (dkisp)

Previous Post

Pemprov Kaltara Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal

Next Post

Tim Sepak Bola Kaltara Diharapkan Lolos Pra PON

Berita Lainnya

Bersama Dinas Pendidikan Komisi IV DPRD Prov. Kaltara Membahas Sistem Penerimaan Siswa Baru
DPRD Kaltara

Bersama Dinas Pendidikan Komisi IV DPRD Prov. Kaltara Membahas Sistem Penerimaan Siswa Baru

09/05/2025
Wagub Kaltara Apresiasi Kunjungan BNPP RI di Perbatasan
Kalimantan Utara

Wagub Kaltara Apresiasi Kunjungan BNPP RI di Perbatasan

08/05/2025
Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi
Kalimantan Utara

Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi

08/05/2025
Kunjungi Sajau Hilir, Mentan RI Dorong Percepatan Tanam dan Swasembada Pangan 2025
Kalimantan Utara

Kunjungi Sajau Hilir, Mentan RI Dorong Percepatan Tanam dan Swasembada Pangan 2025

08/05/2025
Halalbihalal IKAT Tanjung Selor, Ajang Perkuat Silaturahmi Warga Toraja
Kalimantan Utara

Halalbihalal IKAT Tanjung Selor, Ajang Perkuat Silaturahmi Warga Toraja

08/05/2025
BI Hadir di Pasar Gusher: Yuk Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah
Kalimantan Utara

BI Hadir di Pasar Gusher: Yuk Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah

08/05/2025
Next Post
Tim Sepak Bola Kaltara Diharapkan Lolos Pra PON

Tim Sepak Bola Kaltara Diharapkan Lolos Pra PON

Kapolda Kaltara Berharap SMSI Menjadi Pelopor Menjaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolda Kaltara Berharap SMSI Menjadi Pelopor Menjaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolda Kaltara Ucapkan Selamat Kepada Pengurus KONI Provinsi Kaltara Yang Baru Dilantik

Kapolda Kaltara Ucapkan Selamat Kepada Pengurus KONI Provinsi Kaltara Yang Baru Dilantik

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.