TARAKAN- Sabtu (13/07/2024) kemarin warga di 5 Kelurahan, Kecamatan Tarakan tengah mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih kembali Calon Legislatif Kota Tarakan periode 2024-2029.
Dalam pelaksanaanya terlihat berjalan aman, walau sebagian terlihat sepi pemilih di beberapa TPS yang pencapain sekitar 60 hingga 80 persen.
Dan dari pantauan Bawaslu Tarakan, pelaksanaan PSU juga tidak ditemukan pelanggaran dan laporan pelanggaran, baik H-1 hingga H+1, sebagaimana yang disampaikan Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, Minggu (14/07/2024).
“Alhamdulillah hingga H+1 atau pasca PSU, Kita sampai sekarang belum mendapatkan temuan pelanggaran di lapangan, “ ujarnya.
Riswanto juga mengungkapkan, dalam pengawasan pelaksanaan PSUdi 194 TPS pihak Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat.
“Kita sudah maksimalkan pengawasan melekat dan juga mengutamakan Pencegahan selama proses Pemungutan suara hingga proses penghitungan selesai. Dan Saat ini kita tetap melakukan pengawasan sampai dengan tahapan rekapitulasi selesai,” tutur Riswanto.
Pengawasan melekat Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 berlangsung pada hari Sabtu (13/07/2024), juga di backup Bawaslu Kaltara.
Melalui rilisnya di https://kaltara.bawaslu.go.id , anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman, selaku PIC dalam pelaksanaan PSU di Tarakan menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan Bawaslu secara berlapis, ”prinsipnya kita melakukan pengawasan melekat dengan sistem pengawasan berlapis dan sampai hari ini kita tidak ada masalah berarti ya, intinya masalahkan masih bisa kita selesaikan secara langsung”, ungkap Sulaiman
”sampai saat ini kita terus melakukan pem backup an ke Bawaslu Kota Tarakan sampai selesai pengumuman, jadi Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat sampai KPU Kota Tarakan melakukan pengumuman”, tambah Sulaiman.
Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu juga, Sulaiman, berharap dari pelaksanaan PSU ini dapat berjalan dengan lancar sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk diketahui, sejak awal Bawaslu Kaltara telah melakukan koordinasi pada pengawas di tingkat bawah untuk melakukan pengawasan secara melekat pada semua tahapan proses sampai pelaksanaan PSU dilaksanakan sampai pengumuman hasil penghitungan suara”,imbuhnya.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang dilaksanakan di Dapil 1 Tarakan Tengah, pada 194 TPS yang tersebar di kelurahan Pamusian, Kampung Satu Skip, Sebengkok, Selumit dan Selumit Pantai. (mld)
Discussion about this post