Rabu, November 5, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara

by Grande Media
19/09/2024
in Kalimantan Utara, polda kaltara
0
Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN – Upaya pengungkapan demi pengungkapan Narkoba gencar dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara dalam memerangi penyebaran barang terlarang tersebut di Kaltara. Dua jaringan pengedar sabu berhasil diungkap melalui penyelidikan mendalam.

Keberhasilan tersebut diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltara. Kamis (19/09/2024).

Pemusnahan barang bukti berasal dari “Laporan Polisi Nomor: LP / A / 18 / V / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 27 Mei 2024”, penggerebekan dilakukan di Jl. Poros Tanjung Selor Malinau. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan total keseluruhan berat Netto sebanyak 42,07 gram. Adapun tersangka yang ditangkap berinisial F Anak Dari L dan S Anak Dari H. Barang bukti tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Kab. Bulungan dan Nunukan.

Pengungkapan kedua berdasarkan “Laporan Polisi Nomor: LP / A / 23 / VIII / 2024 / SPKT.DITRESNARKOBA / POLDA KALTARA, tanggal 10 Agustus 2024”. Penangkapan berlangsung di sebuah toko mebel yang berlokasi di Jl. Sungai Fatimah Kab. Nunukan. Dari tangan M dan MA Alias S, Polisi menyita 107,39 gram sabu. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di daerah setempat setelah dibeli dari pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), SDR. A, di Sungai Melayu, Malaysia.

Para Tersangka dijerat dengan “Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati.

Seluruh barang bukti sabu yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan telah dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan “149,46 (seratus empat puluh sembilan koma empat puluh enam) Gram”. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan oleh penyidik dengan disaksikan oleh Tersangka dan para tamu undangan yang hadir.

Proses hukum inilah yang menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Utara, diharapkan dengan adanya pengungkapan demi pengungkapan dapat membuat efek jera bagi para pelaku dan masyarakat lainnya.(*)

Previous Post

Kabut Asap di Nunukan, BPBD Pantau Aktifitas Pembakaran Pembukaan Ladang

Next Post

Waduk Binusan Nunukan Meluap, Sehingga Sebabkan Banjir Pemukiman Warga

Berita Lainnya

Polda Kaltara Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Kalimantan Utara

Polda Kaltara Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

05/11/2025
Kapolda Kaltara Sambut Hangat Kunjungan Kajati Kaltara, Momentum Penting dalam Mempererat Hubungan Kelembagaan
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Sambut Hangat Kunjungan Kajati Kaltara, Momentum Penting dalam Mempererat Hubungan Kelembagaan

03/11/2025
Prestasi, Personel Ditsamapta Polda Kaltara Raih Juara Kejurnas Tinju Amatir 2025
Kalimantan Utara

Prestasi, Personel Ditsamapta Polda Kaltara Raih Juara Kejurnas Tinju Amatir 2025

03/11/2025
Gubernur Kaltara Ajak Masyarakat Menggunakan dan Mencintai Produk Buatan Daerahnya
Ekonomi

Gubernur Kaltara Ajak Masyarakat Menggunakan dan Mencintai Produk Buatan Daerahnya

03/11/2025
Gubernur Apresiasi Karya Kreatif Benuanta 2025, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian
Ekonomi

Gubernur Apresiasi Karya Kreatif Benuanta 2025, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian

02/11/2025
Pameran “Karya Kreatif Benuanta” 2025, Pelaku UMKM Nunukan Hadir dengan Produk Lokal
Ekonomi

Pameran “Karya Kreatif Benuanta” 2025, Pelaku UMKM Nunukan Hadir dengan Produk Lokal

31/10/2025
Next Post
Waduk Binusan Nunukan Meluap, Sehingga Sebabkan Banjir Pemukiman Warga

Waduk Binusan Nunukan Meluap, Sehingga Sebabkan Banjir Pemukiman Warga

Sulaiman Serap Aspirasi Warga Sebatik

Sulaiman Serap Aspirasi Warga Sebatik

Gaji Tenaga Honorer, ini Penjelas Bupati Nunukan

Gaji Tenaga Honorer, ini Penjelas Bupati Nunukan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.