Minggu, Juni 1, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Aniyaya Teman Wanitanya, Pemuda di Sebatik Dilaporkan ke Polisi

by Grande Media
03/04/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Aniyaya Teman Wanitanya, Pemuda di Sebatik Dilaporkan ke Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

Sebatik – Seorang pemuda berinisial M-A (24) di Sebatik, kabupaten Nunukan harus ditahan kepolisian Polsek Sebatik Barat, usai dilaporkan melakukan penganiyaan kepada seoarang wanita.

Kasi Humas Polres Nunuan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan, M-A ditahan berdasarkan laporan korban seorang wanita berinisial A-W-S yang tak lain teman terlapor sendiri. Korban melaporkan M-A ke Polsek Sebatik Barat usai dianiya terlapor dengan cara mencakar mulut korban di teras rumah terlapor pada Mingu 23 Maret 2025 lalu.

“Kronologisnya, Awalnya pada saat itu korban bekerja di Apotik, Jln.Sungai Nyamuk. Kemudian Saudara M-A meminta korban untuk datang kerumahnya dikarenakan Saudara M-A ingin melihat bahwa saya tidak ada berteman/sekontak dengan Laki-laki lain dan sesampainya saya dirumah saudara M-A. Kemudian korban menunjukkan kepada saudara M-A bahwa di Handphonenya tidak ada nomor Laki-laki lain hanya saja pada saat itu saudara M-A membuka Sosmed korban, yakni Instagram dan saudara M-A merasa cemburu dan pada saat itu lah langsung memukul kepala korban,  hanya saja pada saat itu korban menggunakan helm. Dan setelah itu saudara M-A juga mencakar mulut Korban   dan mendorognya hingga terjatuh”, ungkapnya

“Karena parlakuan yang diterima  itu korban akhinya  meminta putus hubungan kepada saudara M-A, hanya saja pada saat itu saudara  M-A tidak mau sehingga menarik tangan korban dan mencubitnya”, tambah

Dan setelah itu korban langsung pulang kerumah, Selanjutnya karena merasa dirugikan dan keberatan lalu korabn langsung menuju ke Kantor Polsek Sebatik Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas perbuatanya kini M-A pun terancap Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, yang diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*dv)

Tags: kaltara grandepenganiyayaanpolres nunukanPolsek sebatik
Previous Post

Patroli Idul Fitri, Sat Polairud Polres Tarakan Himbau Pelaku Pelayaran Untuk Tetap Kenakan Life Jaket

Next Post

Kabidpropam Polda Kaltara Pimpin Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2025 di Malinau dan Tana Tidung

Berita Lainnya

BPBD Nunukan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sembakung
Nunukan

BPBD Nunukan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sembakung

31/05/2025
Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Dilakukan Penanaman Bersama Padi Varietas Impari di Krayan
Nunukan

Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Dilakukan Penanaman Bersama Padi Varietas Impari di Krayan

30/05/2025
Di Krayan Satgas Pamtas Yonzipur 8 Laksanakan Penanaman Padi Varietas Impari
Nunukan

Di Krayan Satgas Pamtas Yonzipur 8 Laksanakan Penanaman Padi Varietas Impari

30/05/2025
BPBD: Banjir Perbatasan Nunukan Didominasi Kiriman dari Malaysia
Nunukan

BPBD: Banjir Perbatasan Nunukan Didominasi Kiriman dari Malaysia

30/05/2025
Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan untuk 2.451 KK Terdampak Bencana Alam
Nunukan

Pemkab Nunukan Salurkan Bantuan untuk 2.451 KK Terdampak Bencana Alam

29/05/2025
Kondisi Masih Memprihatinkan, BPBD Kabupaten dan Provinsi Terus Bergerak di Desa Atap
Nunukan

Kondisi Masih Memprihatinkan, BPBD Kabupaten dan Provinsi Terus Bergerak di Desa Atap

29/05/2025
Next Post
Kabidpropam Polda Kaltara Pimpin Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2025 di Malinau dan Tana Tidung

Kabidpropam Polda Kaltara Pimpin Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Kayan 2025 di Malinau dan Tana Tidung

Subsatgas Dokkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel Operasi Ketupat Kayan 2025

Subsatgas Dokkes Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel Operasi Ketupat Kayan 2025

CPNS dan PPPK  Kabupaten Nunukan  Terima SK Selambatnya Bulan Mei 2025

CPNS dan PPPK Kabupaten Nunukan Terima SK Selambatnya Bulan Mei 2025

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.