TARAKAN – Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan melaksanakan penertiban dan pembongkaran arena judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Tarakan Barat dan wilayah Kecamatan Tarakan Tengah, Sabtu (2/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama antara Wali Kota Tarakan dengan unsur Forkopimda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, sebagai bentuk respon atas keresahan warga terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam yang dianggap meresahkan dan mencoreng citra kota.
Sebelum kegiatan dimulai, pada pukul 09.20 Wita, seluruh personel yang terlibat mengikuti apel persiapan di Mako Polres Tarakan. Apel dipimpin langsung Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., dan dalam kesempatan ini, hadir juga Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos., M.Han., Dansat 225 Tarakan Letkol Lek Tofa Endar Cahyono, Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana, S.H., Kepala Satpol PP Kota Tarakan Sofyan, S.H., M.H., PJU Polres Tarakan, POM AU, AL, dan AD, personel Satrad 225 Tarakan, serta personel gabungan lainnya sejumlah 83 orang.
Usai apel tim langsung bergerak menuju lokasi sasaran yakni wilayah Kecamatan Tarakan Barat, di lokasi pertama kegiatan ini disambut baik dan mendapatkan dukungan masyarakat melalui pemasangan spanduk penolakan terhadap praktik perjudian.
Dilokasi warga telah memasang sepanduk bertuliskan “Kami Warga RT 12 Menolak Lingkungan Kami Dijadikan Tempat Perjudian Sabung Ayam dan Perjudian Lainnya.”
Di lokasi daerah Swaran, Kecamatan Tarakan Barat tersebut, pembongkaran dilakukan dengan tertib dan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tim bergerak ke wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Setelah dilakukan dialog dengan pemilik lahan, kegiatan pembongkaran dilaksanakan dan berjalan lancar tanpa hambatan atau aksi protes dari masyarakat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, SH, S.IK, mengatakan kegiatan penertiban ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tarakan bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang merusak ketertiban dan nilai sosial masyarakat
“Kegiatan penertiban dua arena sabung ayam yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami, aparat penegak hukum bersama unsur TNI dan pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Satpol PP, untuk menjaga ketertiban umum serta menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik perjudian di wilayah Kota Tarakan”,ungkap Kapolres.
Penertiban ini tidak hanya berdasarkan laporan dan keluhan warga, namun juga merupakan hasil keputusan bersama antara Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Tarakan.
“Kami menilai bahwa aktivitas sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi sosial dan nilai budaya masyarakat kita. Alhamdulillah, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat juga memiliki semangat yang sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian,” tutur Kapolres Tarakan.
Kembali Kapolres menegaskan kedepan akan terus melakukan pemantauan dan tidak akan ragu menindak tegas apabila ditemukan kembali aktivitas serupa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, serta turut aktif melaporkan melalui no wa pengaduan Kapolres Tarakan di “08115445110” apabila menemukan indikasi kegiatan melanggar hukum di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post