Selasa, Juli 7, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas, Terima Amnesti Presiden Prabowo

by Grande Media
02/08/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
0
Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Hirup Udara Bebas, Terima Amnesti Presiden Prabowo

Amnesti Presiden Prabowo untuk Napi Lapas Tarakan. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti bagi Narapidana, Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berinisial H, dinyatakan berhak menerima Amnesti atau Pengampunan berupa penghapusan semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sabtu (02/08/2025).

Salah satu ketentuan dalam pemberian amnesti adalah Narapidana yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba murni yang memenuhi kriteria sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menerangkan bahwa pemberian Amnesti Presiden bertujuan sebagai rekonsiliasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

“Dari jumlah 1.178 orang Narapidana pada Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto hari ini, satu orang diantarnya merupakan WBP Lapas Kelas IIA Tarakan. Warga binaan tersebut merupakan Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika murni yang didakwa sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 ayat (1). Tentu hal ini merupakan bentuk kepedulian sosial Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam memberikan kesempatan bagi para Narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dan turut serta dalam pembangunan.

Jupri juga berharap bahwa pemberian Amnesti bagi WBP dapat menjadi bagian dari upaya Reintegrasi Masyarakat ke tengah-tengah masyarakat.

“Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan kami khususnya, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali oleh keluarga dan masyarakat serta menjadi pribadi baru yang lebih baik”, pungkasnya.

Sesaat menerima Amnesti secara simbolis, WBP Lapas Tarakan berinisial H yang berdomisili di Kota Tarakan ini melakukan sujud syukur sebagai ungkapan terimakasih atas anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa diikuti dengan penyampaian ucapan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia yang telah memberikan kesempatan bebas melalu program Amnesti.

Pemberian Amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui tahapan proses yang melibatkan uji publik, kajian hukum, serta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (**)

Tags: amnestikaltara grandelapas tarakanpresiden prabowo
Previous Post

Aparat Gabungan di Tarakan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

Next Post

Amnesti Presiden Prabowo, 15 Narapidana Lapas Nunukan Bebas

Berita Lainnya

Polres Tarakan Jembatani Aspirasi Mahasiswa, Susi Air Hapus Fuel Surcharge untuk Penerbangan Perintis
Kalimantan Utara

Polres Tarakan Jembatani Aspirasi Mahasiswa, Susi Air Hapus Fuel Surcharge untuk Penerbangan Perintis

29/06/2026
PKS Tarakan Bekali Simpatisan Lewat Training Orientasi Partai
Kalimantan Utara

PKS Tarakan Bekali Simpatisan Lewat Training Orientasi Partai

25/06/2026
Motor Warga Nunukan Hilang Saat Ditinggal Parkir di Area Masjid
Daerah

Motor Warga Nunukan Hilang Saat Ditinggal Parkir di Area Masjid

25/06/2026
Sisca Maya Crenata Apresiasi Harmony Day 2026, Wadah Positif bagi Pelajar dan UMKM
Kalimantan Utara

Sisca Maya Crenata Apresiasi Harmony Day 2026, Wadah Positif bagi Pelajar dan UMKM

20/06/2026
LKBB Harmony Day 2026 Jadi Wadah Pembinaan Karakter dan Kebersamaan Pelajar Tarakan
Kalimantan Utara

LKBB Harmony Day 2026 Jadi Wadah Pembinaan Karakter dan Kebersamaan Pelajar Tarakan

20/06/2026
Semakar LKBB Harmony Day 2026 di Perum PNS Juata Permai
Kalimantan Utara

Semakar LKBB Harmony Day 2026 di Perum PNS Juata Permai

20/06/2026
Next Post
Amnesti Presiden Prabowo, 15 Narapidana Lapas Nunukan Bebas

Amnesti Presiden Prabowo, 15 Narapidana Lapas Nunukan Bebas

Safari Dakwah di Lapas Nunukan Menghadirkan Ustadz Derry Sulaiman

Safari Dakwah di Lapas Nunukan Menghadirkan Ustadz Derry Sulaiman

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri HUT LPP TVRI Ke-63

Kabid Humas Polda Kaltara Hadiri HUT LPP TVRI Ke-63

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.