NUNUKAN – Upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil dicegah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara bersama Satreskrim Polres Nunukan.
Dalam tiga penanganan kasus berbeda, petugas mengamankan puluhan calon pekerja migran, termasuk anak-anak, yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara Kombes Pol. Andi M. Ichsan bersama Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantio dalam konferensi pers di aula kantor BP3MI Kaltara, Selasa (27/10/2026).
Andi M. Ichsan menyebutkan, jumlah keseluruhan orang yang berhasil dicegah dalam penanganan tersebut kurang lebih 30 orang, terdiri atas calon pekerja migran dewasa dan anak-anak.
“Jumlah keseluruhan kurang lebih 30 orang, termasuk orang dewasa dan anak-anak. Rinciannya, laki-laki sembilan orang, perempuan 14 orang, dan anak laki-laki tujuh orang,” ungkap Andi.
Berdasarkan pemetaan BP3MI Kaltara, sebanyak 18 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan 12 orang lainnya berasal dari Sulawesi Selatan.
Pencegahan ini merupakan hasil penanganan Ditreskrimum Polda Kaltara bersama Satreskrim Polres Nunukan terhadap sejumlah dugaan upaya pemberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural melalui wilayah perbatasan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan praktik penampungan calon pekerja migran, pengurusan dokumen administrasi dengan imbalan sejumlah uang, hingga perjalanan lintas daerah yang diduga bertujuan membawa mereka menuju Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantio mengatakan, salah satu kasus yang ditangani berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Gang Limau, Kelurahan Nunukan Selatan, yang diduga dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran.
Saat mendatangi lokasi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.15 Wita, petugas menemukan 12 orang dewasa, terdiri atas tujuh perempuan dan lima laki-laki, yang berencana bekerja di Malaysia.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para calon pekerja migran tersebut diduga menggunakan jasa seorang pria berinisial DPL untuk membantu mengurus administrasi kependudukan hingga pembuatan paspor.
“Para korban ini baru pertama kali akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka didatangkan dari NTT dengan modus diuruskan segala administrasinya, mulai dari KTP sampai dengan pembuatan paspor, dengan memberikan sejumlah biaya sebesar Rp5 juta per orang kepada terduga tersangka,” jelas Wisnu.
Ia menjelaskan, calon pekerja migran tersebut diduga terlebih dahulu ditampung di rumah terduga pelaku sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
“Jadi, modus terduga tersangka ini membuatkan administrasi, mulai dari penerbitan KTP sampai pembuatan paspor, hingga nanti diberangkatkan ke Malaysia dengan terlebih dahulu ditampung di rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Wisnu, penyidik masih mendalami apakah praktik serupa telah dilakukan terduga pelaku sebelumnya.
“Terkait apakah terduga tersangka sudah melakukannya berulang kali, saat ini masih kami dalami. Kami baru melakukan penyelidikan dan menemukan upaya-upaya yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial DPL untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit telepon genggam, tujuh buku paspor, tiket kapal, kartu vaksin Malaysia, surat bukti pengambilan paspor, serta boarding pass kapal Pelni.
Kasus lainnya diungkap personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara pada Minggu (25/10/2026) malam.
Petugas yang melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, mencurigai empat orang yang baru keluar dari pelabuhan dan kemudian dijemput menggunakan angkutan umum berwarna biru.
Kendaraan tersebut dibuntuti hingga Jalan Pattimura, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan.
Dari keterangan awal, keempat orang tersebut mengaku hendak bekerja di Malaysia. Mereka diduga akan dibawa ke rumah seorang pria berinisial RY untuk ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Polisi kemudian mengamankan keempat calon pekerja migran bersama pria yang diduga memfasilitasi rencana keberangkatan tersebut. Petugas turut menyita dua unit telepon genggam, empat lembar tiket kapal Lambelu, dan satu unit sepeda motor.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang serta pelanggaran ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia dalam kasus tersebut.
Sementara itu, upaya pencegahan lainnya dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltara di Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Minggu (25/10/2026).
Dalam penanganan ini, petugas mengamankan tiga perempuan dewasa bersama delapan anak yang sedang melakukan perjalanan dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuju wilayah perbatasan.
Berdasarkan kronologi penyelidikan, rombongan tersebut berangkat dari Sulawesi Selatan pada Kamis (22/10/2026) menggunakan transportasi darat menuju Makassar. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan kapal KM Lambelu menuju Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Setelah tiba di Tarakan pada Minggu pagi, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan SDF dan menyeberang ke Pelabuhan Sedewa, Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik.
Sekitar pukul 13.00 Wita, mereka tiba di Sebatik dan melanjutkan perjalanan menggunakan jasa ojek menuju Dermaga Somel, Sebatik Utara. Namun, sebelum mencapai tujuan, rombongan tersebut diamankan petugas kepolisian di persimpangan jalan menuju dermaga.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami tujuan perjalanan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memfasilitasi keberangkatan mereka.
Dalam laporan awal, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencegahan rombongan tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang atau pelanggaran ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Tiga penanganan tersebut memperlihatkan beragam pola yang diduga digunakan untuk memfasilitasi keberangkatan calon pekerja migran secara nonprosedural, mulai dari pengurusan dokumen dengan imbalan uang, penampungan sementara, hingga perjalanan lintas provinsi menuju wilayah perbatasan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diimbau memastikan seluruh proses perekrutan, pengurusan dokumen, dan pemberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
Calon pekerja migran juga perlu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan jasa penempatan agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, maupun tindak pidana perdagangan orang. (*)









Discussion about this post