Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Penghubung Kaltara, H. Teddy Kusuma, sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan di tingkat pusat.
Audiensi ini membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya permohonan hibah lahan untuk pembangunan gedung PTUN di Tanjung Selor. Selain itu, turut dibicarakan kebutuhan fasilitas kantor operasional sementara yang akan digunakan selama proses pembangunan gedung utama berlangsung.
PTUN sendiri merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI yang berwenang menangani sengketa tata usaha negara antara masyarakat atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara, khususnya terkait keputusan administrasi pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Dr. H. Zainal A. Paliwang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara siap mendukung penuh rencana tersebut, termasuk dalam penyediaan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung PTUN di Tanjung Selor.
Ia mengungkapkan bahwa lahan di kawasan Kota Baru Mandiri dapat dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan. “Untuk di Tanjung Selor ada lahan di kawasan Kota Baru Mandiri, nanti bisa dibangun di sana. Tinggal menyurati saja perihal permohonan hibah lahannya,” ujarnya.
Selain itu, terkait kantor sementara, Gubernur juga mengarahkan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan guna menyiapkan fasilitas operasional selama masa transisi pembangunan.
“Terkait kantor sementara bisa menyurati ke Bupati Bulungan, kami siap membantu,” tambahnya.
Melalui dukungan tersebut, diharapkan pembangunan PTUN di Kalimantan Utara dapat segera terealisasi dan menjadi langkah penting dalam memperkuat akses layanan hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat di Bumi Benuanta. (*dkisp)
Discussion about this post