TARAKAN – Walau sudah dihimbau agar tidak ada kampanye dalam tahapan jelang pemungutan suara ulang (PSU) di dapil Tarakan Tengah, ternyata ada yang tidak mengindahkannya.
Ini dengan terlihatnya Sebuah baliho calon legislatif dapil Tarakan tengah di wilayah selumit (gunung bata) terpasang diantara baliho bakal calon Walikota Tarakan dan bakal calon Gubernur Kaltara.
Anggota KPU Tarakan dari Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menjelaskan, himbauan telah dikeluarkan Kalau di dalam PKPU maupun Juknis, tidak ada tahapan kampanye. Tidak ada pemasangan baliho dan peraga lainnya,”ujarnya, Minggu (30/06/2024).
“Larangan melakukan kampanye dalam tahapan PSU Sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, Tentang Pemungutan dan penghitungan suara,”tambahnya.
Asriadi pun menjelaskan, “ pada pasal 98, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye dalam bentuk apapun”.
Terkait adanya baliho caleg dapil Tarakan Tengah yang masih terpasang wewenang melakukan penindakan ada di Bawaslu.
“Dalam penindakan baliho atau alat peraga yang terpasang baik dilakukan oleh Caleg atau tim suksesnya, KPU Tarakan tidak memiliki wewenang dalam hal itu, ranahnya ada di Bawaslu,” tuturnya.
Sementara terkait PSU, Asriadi mengungkapkan pihaknya telah menerima petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI, Caleg DPRD Kota Tarakan untuk Dapil I Tarakan Tengah, dimana pelaksanaanya dilakukan pada 13 Juli mendatang.
“KPU kini melakukan sosialisasi untuk pemberitahuan tahapan PSU mulai dari pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi dan pleno penetapan,”imbuhnya.(mld)
Discussion about this post