TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan Pengawasan langsung Simulasi Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Tarakan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, dilaksanakan di Kantor KPU Kota Tarakan, Selasa, (27/8/2024).
Masa Pendaftaran telah dimulai, hingga berita ini diturunkan belum ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU Kota Tarakan, namun KPU Kota Tarakan melaksanakan Simulasi Pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
Berdasarkan hasil pengawasan dilapangan, pukul 12.00 Wita. KPU melakukan simulasi penerimaan pendaftaran Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, tidak ada bakal pasang calon yang mendaftar ke KPU, Namun terdapat beberapa LO tim Bakal Pasangan Calon yang melakukan konsutasi terkait Sistem Informasi Layanan Pendaftaran (SILON) yang harus diperbaiki dan dilengkapi serta memberitahukan persiapan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Bawaslu Kota Tarakan menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pendaftaran dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, melaporkan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN dalan kegiatan politik praktis. Partisipasi masyarakat penting dalam memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024.
Masa Pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan dilaksanakan dari Tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 Pukul 23.59 WIB.
Sebelum masa pendafataran Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Bawaslu Kota Tarakan telah mengeluarkan langkah pencegahan dengan memberikan himbauan kepada KPU dan kepada pimpinan Partai Politik di Kota Tarakan.
Pencegahan yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan selama Tahapan proses pencalonan. Koordinasi dan Himbauan kepada stekholder merupakan strategi untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(*)
Discussion about this post