TARAKAN –Pemilihan Umum tinggal menghitung hari, warga Indonesia pun akan menyaurkan hak pilihnya, oleh karenanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memberikan ruang untuk dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Termasuk Bagi pemilih pemula berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), boleh menggunakan surat keterangan atau surat Ketererangan (Suket) perekaman.
Ini disampaikan Anggota KPU Kota Tarakan Jumaidah saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama DPRD, Sekda, Bawalsu, Disdukcapil, Kesbangpol dan Satpol PP Kota Tarakan, di Kantor DPRD Kota Tarakan, pada Jumat (2/2/24) lalu.
Jumaidah menjelaskan bagi masyarakat belum terdaftar di DPT tetapi memilik hak pilih termasuk pemilih pemula, boleh memilih dengan datang ke tps membawa KTP pada pukul 12.00 WITA.
Apabila KTP belum jadi, boleh membawa surat keterangan (suket) perekaman yang dikelurkan Disdukcapil.
“Ketika KTP belum jadi atau belum dicetak, boleh datang ke TPS dengan membawa suket perekaman yang dikeluarkan Disdukcapil diserta fotonya itu kalau kehabisan blangko. Itu upaya kami (KPU) jangan kira KPU tidak melakukan upaya seperti itu,” katanya.
Jumaidah berharap Disdukcapil agar tetap membuka pelayanan perekaman bagi pemilih pemula berusia 17 tahun pada hari H pencoblosan. Sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih, bisa terlayani dan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Begitu juga bagi masyarakat pindahan dari luar Kota Tarakan yang sudah mengurus perekaman KTP tapi belum jadi, ditegaskan Jumaidah tetap bisa memilih dengan membawa suket sebagai bukti identitasnya seperti nama, tempat tanggal lahir dan foto orang bersangkutan.
“Jadi harus ada foto suketnya sebagai bukti orang tersebut yang hadir di tps,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Hery Purwono mengatakan siap menerbit suket jika dibutuhkan. Hal itu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) terutama di juklit pemilu Nomor 66 tahun 2024.
“Kalau dari Disdukcapil, suket ini alternatif terakhir jika misalnya blangko KTP kosong. Tapi kan sekarang blangko KTP tersedia, jadi kami pastikan suket gak diperlukan,” tambahnya.
Makanya bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan belum dicetak KTP nya, dihimbau bisa datang ke kantor Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik (MPP). Saat ini, persediaan blangko KTP sudah tersedia.
“Silahkan datang saja, kami sampai menjelang hari H akan tetap membuka pelayanan untuk penerbitan ktp. Kami himbau khususnya pemilih pemula baru berusia 17 tahun di tahun ini atau tahun lalu yang belum punya ktp, silahkan saja mengajukan untuk pembuatan ktp sebagai dasar nanti mencoblos,” imbaunya.
Disdukcapil juga menyarankan, jika nanti ketersediaan blangko KTP habis, masyarakat akan diarahkan membuat KTP digital karena dinilai lebih aman dibandingkan suket. Menurutnya, sesuai PKPU penggunaan KTP digital juga diperbolehkan untuk salah satu persyarat mencoblos selain KTP dan suket.
“Kalau diperaturan KPU itu, ada alternatif lain salah satunya KTP digital. Nanti kami mengarahkannya ke KTP digital, jadi melalui identitas digital di download di handphone, diverifikasi oleh Disdukcapil itu bisa juga ditunjukan saat mencoblos. Suket itu alternatif terakhir dan kami berharap gak perlu sampai mengeluarkan suket,”tutupnya.(mld*-Mt)
Discussion about this post