Jumat, November 14, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Black Campaign JL dan HD Sebagai Tersangka

by Grande Media
01/11/2024
in Hukum & Kriminal, Politik, Tarakan
0
Black Campaign  JL dan HD Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra

Share on FacebookShare on Twitter
Satreskrim Polres Tarakan mentapkan terduga perkara black campaign  JL dan HD sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka sejak Senin (28/10) setelah dilakukan gelar perkara atas perkara tersebut.
Diketahui Keduanya diduga melakukan black campaign, dengan menyebarkan konten video yang diduga mengandung hasutan dan fitnah terhadap pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma). Pemilik akun sosial media (sosmed) milik JL dan HD dilaporkan ke tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tarakan ke Polres Tarakan atas dugaan perkara black campaign.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan sejumlah rangkaian proses penyidikan. Mulai dari mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, memeriksa ahli dan memeriksa kedua tersangka. Setelah semua proses penyidikan dinilai cukup, maka keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara keduanya sudah kita limpahkan (tahap satu) ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas kita lakukan hari ini (30/10),” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mempersangkakan kedua tersangka dengan Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Ta h u n 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam perkara tersebut terdapat beberapa barang bukti. Diantaranya ponsel kedua tersangka dan screenshot video. Sejauh ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan jaksa yang memeriksa kelengkapan berkas perkara dan barang bukti.
“Karena ancaman pidana dalam pasal tersebut dibawah 5 tahun, maka kedua tersangka pun tidak dilakukan penahanan. Jaksa punya 3 hari untuk meneliti berkas. Setelah itu baru tahap dua,” ungkapnya.
“Kalau dinyatakan sudah lengkap baru akan dilakukan tahap dua,” pungkasnya.(*)
Previous Post

Program Sarapan Bergizi Sukses Uji Coba di Nunukan

Next Post

Jumat Curhat, Personel Ditbinmas Polda Kaltara Sambangi Warga Tanjung Palas

Berita Lainnya

Pemuda di Nunukan Ditangkap Usai Penganiayaan, Polisi Temukan Sabu Siap Edar
Hukum & Kriminal

Pemuda di Nunukan Ditangkap Usai Penganiayaan, Polisi Temukan Sabu Siap Edar

14/11/2025
Ungkap DPO, BNN Kaltara Apresiasi Kerja Keras BNN Nunukan
Hukum & Kriminal

Ungkap DPO, BNN Kaltara Apresiasi Kerja Keras BNN Nunukan

13/11/2025
BNN Nunukan Tangkap DPO polisi Kasus 1 Kilogram Sabu Jaringan SR
Hukum & Kriminal

BNN Nunukan Tangkap DPO polisi Kasus 1 Kilogram Sabu Jaringan SR

13/11/2025
BNN Nunukan Gagalkan Penyelundupan 250 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka
Hukum & Kriminal

BNN Nunukan Gagalkan Penyelundupan 250 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka

13/11/2025
Narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Tarakan Ikrar Setia kepada NKRI
Hukum & Kriminal

Narapidana tindak pidana terorisme di Lapas Tarakan Ikrar Setia kepada NKRI

11/11/2025
Bahasa Daerah Tidung Diusulkan Digunakan di Bandar Udara Juwata Tarakan
Tarakan

Bahasa Daerah Tidung Diusulkan Digunakan di Bandar Udara Juwata Tarakan

11/11/2025
Next Post
Jumat Curhat, Personel Ditbinmas Polda Kaltara Sambangi Warga Tanjung Palas

Jumat Curhat, Personel Ditbinmas Polda Kaltara Sambangi Warga Tanjung Palas

Diserang soal Akreditasi Kedaluwarsa, UPA Makassar Sebut Ada Oknum Penyebar Hoaks

Diserang soal Akreditasi Kedaluwarsa, UPA Makassar Sebut Ada Oknum Penyebar Hoaks

29 Relawan Kharisma Door to Door ke Masyarakat

29 Relawan Kharisma Door to Door ke Masyarakat

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.