NUNUKAN – Janji akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila terjadi kehamilan diduga menjadi cara seorang pemuda berinisial AL (18) membujuk seorang anak perempuan berinisial AS (16) untuk melakukan hubungan badan.
Peristiwa tersebut kini dilaporkan ke Polsek Nunukan dan ditangani sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nunukan IPTU D. Barasa, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, terlapor diduga memanfaatkan hubungan berpacaran dan kepercayaan korban untuk membujuk korban melakukan hubungan badan. Pada kejadian pertama, korban sempat menolak karena khawatir hamil dan tidak dapat melanjutkan sekolah, tetapi kemudian diyakinkan dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan,” terang Barasa, Rabu (21/10/2026).
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun baru selesai mengikuti kegiatan gerak jalan di Alun-alun Nunukan, terlapor kemudian mengajak korban ke sebuah rumah di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan, setibanya di lokasi, terlapor mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Korban mengaku sempat menolak ajakan tersebut karena takut mengalami kehamilan dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Namun, terlapor diduga meyakinkan korban dengan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan menikahinya apabila sampai terjadi kehamilan, korban kemudian percaya terhadap perkataan tersebut hingga hubungan badan terjadi.
Menurut laporan kepolisian, peristiwa serupa kembali terjadi sebanyak empat kali pada sekitar Maret dan April 2026, masing-masing di wilayah Kelurahan Selisun dan Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Persoalan tersebut mulai terungkap setelah korban mengaku tidak mengalami menstruasi selama Mei hingga Juli 2026.
Pada 8 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, korban membeli dua alat tes kehamilan dan melakukan pemeriksaan secara mandiri. Kedua alat tersebut dilaporkan menunjukkan hasil positif.
Sekitar 30 menit kemudian, korban menghubungi terlapor melalui panggilan WhatsApp untuk memberitahukan kondisi tersebut.
Menurut keterangan korban, terlapor menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan menikahinya dan berencana membawa orang tuanya menemui keluarga korban.
Kasus ini kemudian diketahui pihak sekolah, pada Jumat, 16 Oktober 2026, orang tua korban berinisial A (53) menerima telepon dari seorang guru berinisial M yang menyampaikan adanya hal penting berkaitan dengan anaknya.
Tidak lama kemudian, M bersama dua guru lainnya mendatangi rumah pelapor dan menyampaikan informasi mengenai kondisi korban yang sedang hamil.
Mendengar informasi tersebut, orang tua korban mengaku terkejut dan menghendaki agar persoalan itu diproses melalui jalur hukum. Pelapor selanjutnya mendatangi Polsek Nunukan bersama korban untuk membuat laporan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana panjang hitam, satu lembar baju merah, satu lembar celana dalam berwarna abu-abu kehijauan, dan satu lembar BH hitam.
Berdasarkan uraian laporan, dugaan modus yang sedang didalami berkaitan dengan pemanfaatan hubungan berpacaran dan kepercayaan korban, janji untuk bertanggung jawab serta menikahi korban apabila terjadi kehamilan diduga menjadi bagian dari bujuk rayu yang digunakan terlapor.
“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang disampaikan. Penanganan selanjutnya dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar, Kapolsek Nunukan.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 KUHP.
Penetapan kesalahan tetap harus melalui proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari bujuk rayu, tekanan emosional, dan situasi yang dapat mengancam keselamatan serta masa depan mereka.
Pendampingan keluarga, pihak sekolah, dan tenaga profesional juga penting agar anak yang menghadapi persoalan serupa tetap memperoleh perlindungan, dukungan psikologis, dan kesempatan melanjutkan pendidikan. (*Rls-HMS)








Discussion about this post