TARAKAN – Bertempat di aula SMKN 1 Tarakan Sat Binmas Polres Tarakan Melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Binmas tentang “Kenakalan Remaja” dan Sosialisasi “Pencegahan Paham Intoleransi Terorisme dan Radikalisme di Kalangan Pelajar.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 02 November 2023 dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Tarakan AKP BUDI SANTOSO, Pers Satgas Wilayah Kaltara Densus 88 Anti Teror, Wakil Kemenag kota Tarakan, Wakil kepala Sekolah SMKN 1 Tarakan, Pers Sat Binmas Polres Tarakan dan Perwakilan Guru, Siswa Siswi SMKN 1 Tarakan serta pelajar SMK Negeri 1 Tarakan.
Pada kegiatan Forum Group Discussion ini kasat binmas polres tarakan AKP Budi Santoso mengisi materi terkait kenakalan remaja dan terkait perundungan atau bullying.
Penyampaian materi tentang kenakalan remaja dan perundungan atau bullying merupakan langkah antisipasi kasus perundungan atau bullying yang melibatkan pelajar yang kerap viral dan beredar di media sosial, menanggapi hal tersebut jajaran polres tarakan melalui sat binmas dan bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada pelajar untuk mencegah perundungan (bullying) terhadap anak.
Selain materi tentang perundungan (bullying) personel satgas wilayah kaltara densus 88 anti teror juga mensosialisasikan terkait pencegahan paham intoleransi, terorisme dan radikalisme di kalangan pelajar.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H.,S.I.K melalui kasat binmas polres tarakan AKP Budi Santoso mengatakan giat sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan perundungan (bullying) terhadap para pelajar di kota tarakan maupun tindakan pidana lainnya yang melibatkan para pelajar.
Dikatakan AKP Budi “perundungan (bullying) wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku, bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah sehingga kami dari pihak kepolisian jadikan lingkungan pendidikan untuk melakukan edukasi anti bullying” terangnya
Disampaikan AKP Budi, aksi perundungan (bullying) bisa dilakukan perorangan bahkan kelompok,
“misalnya perundungan (bullying) yaitu bullying menggunakan fisik yakni memukul, menampar, mendorong sedangkan non fisik yaitu dengan mengganggu , mengancam, mempermalukan, merendahkan, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik korban.” Ungkapnya
Tentunya untuk mencegah aksi perundungan (bullying) tersebut, diperlukan kerjasama dari semua pihak, mulai dari orang tua, atau wali murid hingga pihak sekolah.
Dijelaskan juga oleh kasat binmas, bahwa dari pihak kepolisian khususnya jajaran polres tarakan akan terus melaksanakan sosialisasi dan memberikan edukasi ke sekolah-sekolah, hal ini tentunya untuk mendapat pemahaman yang sama, untuk tidak melakukan aksi perundungan (bullying) terhadap siapapun dan dimanapun. (HumasResTrk).
Discussion about this post