NUNUKAN – Bertepatan dengan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Lapas Kelas IIB Nunukan melaksanakan penyerahan remisi umum bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Pemberian remisi dilaksanakan di Aula Lapas Nunukan, dihadiri Bupati Nunukan, Kepala Kesbangpol, Forum Forkopimda dan Instansi Vertikal, Sabtu (17/08/2024).
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengatakan, pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ini adalah salah satu bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana”, ujarnya.
Kalapas juga menjelaskan, saat ini Warga Binaan Lapas Nunukan berjumlah 1.333 orang dengan rincian narapidana berjumlah 1.147 orang, tahanan berjumlah 186 orang.
Dari 1.147 narapidana sebanyak 1.107 mendapatkan remisi mulai pemotongan masa tahanan dan bebas.
“Dengan rincian yang mendapatkan remisi RK I berjumlah 1.088 orang. Dan yang mendapatkan remisi RK II berjumlah 19 orang, yang mana 12 orang narapidana langsung bebas hari ini, sisanya masih menjalani denda”, ungkapnya.
Pada kesempatan ini Puang Dirham juga menyampaikan harapan agar pemberian remisi ini dapat menjadi pemacu semangat untuk terus berbuat baik dan menjalani kehidupan yang lebih bermakna.
“Mari kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik, demi diri kita sendiri, keluarga kita, dan bangsa Indonesia yang kita cintai”, imbuhnya. (DV*)
Discussion about this post