NUNUKAN – Seorang remaja pria berinisial M-U (19) harus berurusan dengan kepolisian Polres Nunukan dan diamankan,atas laporan dugaan perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, penangkapan pelaku M-U warga Nunukan ini pada senin (28/08/2023) saat berada di kost tempat tinggalnya.
“penangkapan pelaku bermula pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 WITA, Istri pelapor menyampaikan kepada pelapor bahwa “anak kita belum pulang dari semalam”, tutur AKP Siswati.
Lanjutnya, kemudian pelapor langsung pergi mandi dan bergegas pergi mencari anaknya di sekitar daerah Binusan, Alun-alun Nunukan hingga ke Sebatik.
Sekira pukul 18.00 WITA saat pelapor masih berada di Pelabuhan Fery Sei. Jepun Nunukan, istri pelapor menelepon dan memberitahukan bahwa anaknya sudah pulang ke rumah. Setelah mendengar kabar tersebut pelapor langsung pulang ke rumah.
Saat pelapor tiba di rumah, ia melihat anaknya sudah dalam keadaan menangis. Istri pelapor kemudian membujuk anaknya untuk bercerita perihal mengapa tidak pulang semalaman. Lalu anak korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya di sebuah kos.
Mendengar cerita tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan.
“Personel dengan sigap melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di kos tempat tinggalnya ”, ungkapnya.
Dan saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (DV*)
Discussion about this post