NUNUKAN – Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan menyatakan keprihatinan terhadap masih banyaknya pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, khususnya rambu dan lampu lalu lintas (APILL).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, SH, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Mahyuddin, ST., mengatakan bahwa perilaku ini perlu segera ditertibkan untuk keselamatan bersama.
“Masih banyak masyarakat kita yang tidak mematuhi rambu, termasuk lampu merah, padahal lampu lalu lintas itu harus diikuti tanpa terkecuali, baik yang belok kiri maupun yang lurus,” kata Mahyuddin, Kamis (7/8/2025).
Mahyuddin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mengikuti rambu dan lampu lalu lintas.
“Kalau lampu merah ya harus berhenti. Kecuali kalau ada rambu tambahan yang memperbolehkan belok kiri langsung. Tapi kalau tidak ada, maka tetap harus berhenti,” jelasnya.
Ia mencontohkan daerah lain seperti Kota Tarakan yang sudah memberikan rambu tambahan berupa petunjuk “belok kiri langsung” di bawah lampu lalu lintas.
“Di sana ada tanda tambahan, jadi pengendara paham. Nah di Nunukan, juga sudah ada rambu tambahan agar masyarakat lebih jelas,” ujarnya.
Untuk menegakkan aturan ini, Dishub bersama Satlantas Polres Nunukan akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan, termasuk larangan belok kiri saat lampu merah menyala.
Namun, Mahyuddin menegaskan bahwa penilangan tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Sebelum penilangan diterapkan, kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kami akan turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Terkait metode sosialisasi, Mahyuddin menyebut masih dalam pembahasan. “Apakah nanti disampaikan langsung ke masyarakat, atau lewat brosur dan imbauan, itu masih kami koordinasikan. Yang jelas kami ingin masyarakat paham dulu, baru penindakan,” tutupnya. (*dv)
Discussion about this post