Minggu, Juni 1, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditjen AHU Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih dengan Layanan 1.000 Koperasi per Jam

by Grande Media
19/05/2025
in Nasional
0
Ditjen AHU Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih dengan Layanan 1.000 Koperasi per Jam
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melaporkan progres percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan merah putih, pendirian mencapai 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan merah putih, serta perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 koperasi desa merah putih.

Dirjen AHU Widodo menjelaskan, inovasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk 1.000 dokumen, sehingga kapasitas harian mencapai 24.000 koperasi. “Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien,” ujarnya dalam paparan resmi, Senin (19/5/2025).

Widodo menambahkan, terobosan ini sejalan dengan transformasi digital Kemenkum yang telah dijalankan secara menyeluruh. “Sistem AHU Online yang kami kembangkan tidak hanya mempercepat proses, tapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi. Selain itu, saat ini seluruh notaris dapat mengakses dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi, guna mempercepat program ini,” jelasnya.

Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi 8 koperasi lama menjadi KDMP. Notaris diberi peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal.

Widodo mengakui tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemda, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dashboard pemantauan real-time. “Kolaborasi multisektor ini mendukung Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi),” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mendorong ekonomi kerakyatan melalui 24.000 legalisasi koperasi per hari, dengan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia. “Kami pastikan masyarakat desa mendapat kepastian hukum cepat dan murah,” Tutup Widodo.(*)

Tags: Ditjen AHUkaltara grandekoperasi merah putih
Previous Post

Pendayagunaan Warga Binaan Mendukung Program Ketahanan Pangan, Kerjasama Pemasaran Sayuran Organik Dengan Mitra Super Sayur Tarakan

Next Post

Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkum Kaltim Audiensi ke Pemprov Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berita Lainnya

Menteri Ekraf Sambut Kedatangan Bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur
Nasional

Menteri Ekraf Sambut Kedatangan Bersejarah Presiden Macron ke Candi Borobudur

29/05/2025
Wamenkum Eddy Jelaskan Urgensi Pemberlakuan KUHAP yang Baru
Kalimantan Timur

Wamenkum Eddy Jelaskan Urgensi Pemberlakuan KUHAP yang Baru

29/05/2025
Komunikasi Publik, Kunci Penting Keberhasilan Koperasi Merah Putih
Nasional

Komunikasi Publik, Kunci Penting Keberhasilan Koperasi Merah Putih

26/05/2025
Densus 88 Tangkap Anggota Kelompok Teroris Online Afiliasi ISIS di Sulawesi Selatan
Hukum & Kriminal

Densus 88 Tangkap Anggota Kelompok Teroris Online Afiliasi ISIS di Sulawesi Selatan

25/05/2025
Jaya Suprana Serahkan Sertifikat Rekor MURI Terbaru, Ketum JMSI Teguh Santosa Raih Anugerah Mahakarya Kebudayaan
Nasional

Jaya Suprana Serahkan Sertifikat Rekor MURI Terbaru, Ketum JMSI Teguh Santosa Raih Anugerah Mahakarya Kebudayaan

23/05/2025
Dorong Partisipasi Publik, Penyusunan DIM RUU KUHAP Jaring Masukan dari Tenaga Ahli
Nasional

Dorong Partisipasi Publik, Penyusunan DIM RUU KUHAP Jaring Masukan dari Tenaga Ahli

22/05/2025
Next Post
Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkum Kaltim Audiensi ke Pemprov Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih

Bangun Sinergitas, Kanwil Kemenkum Kaltim Audiensi ke Pemprov Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih

Aliansi Mahasiswa dan Ormas di Nunukan Gelar Aksi Damai Tolak Kehadiran GRIB Jaya di Kalimantan Utara

Aliansi Mahasiswa dan Ormas di Nunukan Gelar Aksi Damai Tolak Kehadiran GRIB Jaya di Kalimantan Utara

Wali Kota Tarakan Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2024

Wali Kota Tarakan Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2024

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.