Sabtu, Februari 14, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal

by Grande Media
26/01/2024
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Nunukan, polda kaltara
0
Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara di pelabuhan tunon taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yg diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa timur, Jum’at (26/01/2024).

Ditpolair Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Bambang Wiriawan, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh Tim, didapati dalam Kontainer tersebut berisikan rokok merk arrow sebanyak 268 ball apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 Bungkus, apabila dihitung per batang yaitu sebanyak 4.288.000 batang

“Kemudian turut diamankan 1 org berinisial N, sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga, yang merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya,” ujarnya.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkenaan pasal yg digunakan yaitu pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995 tentang cukaiz” pungkasnya. (*)

Previous Post

Jalin Silaturahmi, Kapolda Kaltara Sambut Hangat Kunjungan dari Kepala Zona Bakamla Tengah

Next Post

Masih ada Waktu, Ayo Ikuti Lomba Videography dan Fotography SAE Lanukan

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
Kalimantan Utara

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri

14/02/2026
Jelang Imlek, Kue Keranjang Khas Tarakan Laris Manis, 50 Tahun Produksi Tetap Pertahankan Rasa
Ekonomi

Jelang Imlek, Kue Keranjang Khas Tarakan Laris Manis, 50 Tahun Produksi Tetap Pertahankan Rasa

14/02/2026
Dari Tanjung Selor, Wakapolda Kaltara Saksikan Peresmian Nasional SPPG Polri Dipimpin Presiden RI
DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Apresiasi Peresmian 1.179 SPPG dan Gudang Pangan Polri

14/02/2026
Gandeng Dunia Usaha, DPK Kaltara Perkuat Gerakan Literasi Lewat Program CSR
Kalimantan Utara

Gandeng Dunia Usaha, DPK Kaltara Perkuat Gerakan Literasi Lewat Program CSR

14/02/2026
Sertijab Ketua DWP dan Pelantikan Pokja Bunda PAUD, Kaltara Perkuat Peran Keluarga dan Pendidikan Anak
Kalimantan Utara

Sertijab Ketua DWP dan Pelantikan Pokja Bunda PAUD, Kaltara Perkuat Peran Keluarga dan Pendidikan Anak

14/02/2026
Komitmen Akuntabilitas, Gubernur Zainal Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025
Kalimantan Utara

Komitmen Akuntabilitas, Gubernur Zainal Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025

14/02/2026
Next Post
Masih ada Waktu, Ayo Ikuti Lomba Videography dan Fotography SAE Lanukan

Masih ada Waktu, Ayo Ikuti Lomba Videography dan Fotography SAE Lanukan

Kaltara Siapkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Kaltara Siapkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Hj Rachmawati Dianggap Peduli dan Dekat dengan Semua Kalangan

Hj Rachmawati Dianggap Peduli dan Dekat dengan Semua Kalangan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.