Rabu, Oktober 15, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal

by Grande Media
26/01/2024
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Nunukan, polda kaltara
0
Ditpolairud Polda Kaltara Amankan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 16.20 WITA Tim patroli KP. Pelikan – 5008 bersama tim Dit Polairud Polda Kaltara di pelabuhan tunon taka Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap Kontainer dengan no SPNU 3085953 yg diangkut dengan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak Surabaya Jawa timur, Jum’at (26/01/2024).

Ditpolair Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Bambang Wiriawan, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yg dilakukan oleh Tim, didapati dalam Kontainer tersebut berisikan rokok merk arrow sebanyak 268 ball apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 Bungkus, apabila dihitung per batang yaitu sebanyak 4.288.000 batang

“Kemudian turut diamankan 1 org berinisial N, sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut Berdasarkan hasil wawancara dengan terduga, yang merupakan perwakilan dari pemilik barang bahwa rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya,” ujarnya.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti lainnya diamankan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkenaan pasal yg digunakan yaitu pasal 29 ayat 2 a UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU NO 11 Tahun 1995 tentang cukaiz” pungkasnya. (*)

Previous Post

Jalin Silaturahmi, Kapolda Kaltara Sambut Hangat Kunjungan dari Kepala Zona Bakamla Tengah

Next Post

Masih ada Waktu, Ayo Ikuti Lomba Videography dan Fotography SAE Lanukan

Berita Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dorong Perlindungan Hukum bagi Kebiasaan Masyarakat Perbatasan
DPRD NUNUKAN

Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dorong Perlindungan Hukum bagi Kebiasaan Masyarakat Perbatasan

14/10/2025
Di Ulang Tahun ke-26, Ketua DPRD Ingatkan Pentingnya Kerja Sama untuk Kemajuan Nunukan
DPRD NUNUKAN

Di Ulang Tahun ke-26, Ketua DPRD Ingatkan Pentingnya Kerja Sama untuk Kemajuan Nunukan

14/10/2025
PT Pertamina EP Tarakan Field Dukung Kelompok Marginal Melalui Pelatihan Bagi WBP Lapas Nunukan
Nunukan

PT Pertamina EP Tarakan Field Dukung Kelompok Marginal Melalui Pelatihan Bagi WBP Lapas Nunukan

14/10/2025
Andi Fajrul Dorong Perda Stabilitas Harga Rumput Laut Demi Warga Pesisir
DPRD NUNUKAN

Andi Fajrul Dorong Perda Stabilitas Harga Rumput Laut Demi Warga Pesisir

14/10/2025
Liantoni Harap Pemerintah Perhatikan Jalan dan Layanan Kesehatan di Krayan Timur
Nunukan

Liantoni Harap Pemerintah Perhatikan Jalan dan Layanan Kesehatan di Krayan Timur

14/10/2025
Gat Kaleb Ceritakan Perjuangan Warga Dapil IV Menanti Infrastruktur yang Layak
DPRD NUNUKAN

Gat Kaleb Ceritakan Perjuangan Warga Dapil IV Menanti Infrastruktur yang Layak

14/10/2025
Next Post
Masih ada Waktu, Ayo Ikuti Lomba Videography dan Fotography SAE Lanukan

Masih ada Waktu, Ayo Ikuti Lomba Videography dan Fotography SAE Lanukan

Kaltara Siapkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Kaltara Siapkan Kebutuhan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Hj Rachmawati Dianggap Peduli dan Dekat dengan Semua Kalangan

Hj Rachmawati Dianggap Peduli dan Dekat dengan Semua Kalangan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.