Jumat, Mei 9, 2025
Kaltara Grande News
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Kaltara dan Polres Nunukan Ungkap TPPO

by Grande Media
02/05/2024
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Nunukan, polda kaltara
0
Ditreskrimum Polda Kaltara dan Polres Nunukan Ungkap TPPO
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara Bersama Jajaran Polres Nunukan selama tahun 2024 berjalan ini telah berhasil mengungkap perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP PPMI).

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kamis (02/05/2024) mengatakan, pengungkapan dalam kurun waktu bulan Januari 2024 hingga April 2024 ini telah melakukan pengungkapan sebanyak 13 ( Tiga belas ) perkara dengan mengamankan total 19 ( Sembilan belas ) orang Tersangka dan menetapkan 12 ( Dua belas ) orang DPO.

“Rincian 13 ( Tiga belas ) perkara tersebut yaitu Dari Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkap sebanyak 7 ( Tujuh ) perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) 4 ( Empat ) perkara dan oleh Jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak 6 ( Enam ) perkara dengan perkara yang telah selesai ( P21 ) sebanyak 2 perkara. Dari total pengungkapan tersebut, jumlah Korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 ( Seratus dua ) orang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pengungkapan kasus / perkara selama Bulan April 2024 sebanyak 2 ( Dua ) Laporan Polisi.

Kronologis Pengungkapan TPPO dan TP PPMI yang pertama yaitu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.30 wita, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara melakukan penyelidikan terhadap 16 (enam belas) orang yang diduga merupakan CPMI yang baru tiba di Kab. Nunukan dan sedang menunggu untuk dijemput oleh salah seorang pengurus CPMI Ilegal yang diketahui berinisial A bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Nunukan.

Dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Personil Subdit IV Ditreskrimum mendapati bahwa ke 16 (enam belas) orang CPMI Ilegal tersebut akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan juga diberangkatkan melalui jalur tidak resmi/ ilegal, selanjutnya saksi-saksi beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nunukan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kemudian Kronologis pengungkapan yang kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara melakukan Penyelidikan di Jalan Lingkar Pulau Nunukan dan sekitaran lokasi yang diduga merupakan Jalur penyeberangan CPMI Ilegal menuju Negara Malaysia yang bertempat di Pangkalan Batu Jalan Lingkar Kelurahan Selisun Kab.Nunukan dan mendapati 12 (dua belas) orang CPMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh pelaku berinisial Y menuju Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan melalui jalur tidak resmi/ilegal, atas kejadian tersebut saksi dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Modus Operandi yang dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan dari CPMI yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia berupa barang bukti 2 Unit HP dan 3 Lembar Surat Pembatalan Cuti dari Perusahaan Malaysia (PGV Plantations).

 

Pasal yang disangkakan adalah Tindak Pidana Perdangangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 JO Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang dan atau Pasal 81 JO Pasal 69 JO Pasal 83 JO Pasal 68 JO Pasal 5 Huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 Tahun Penjara dan Denda 120 Juta Rupiah – 15 Miliar Rupiah.(*)

Previous Post

Akselerasi Bangun Infrastruktur Kelistrikan IKN, PLN Kolaborasi dengan Kementerian ESDM

Next Post

Menuju Pilwali, Relawan Setia Bersama Khairul Sambangi Partai Nasdem

Berita Lainnya

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba
Hukum & Kriminal

Kapolres Tarakan Ajak Stakholder Ubah Selumit Pantai Jadi Kampung Bebas Narkoba

09/05/2025
Wagub Kaltara Apresiasi Kunjungan BNPP RI di Perbatasan
Kalimantan Utara

Wagub Kaltara Apresiasi Kunjungan BNPP RI di Perbatasan

08/05/2025
Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi
Kalimantan Utara

Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi

08/05/2025
Kunjungi Sajau Hilir, Mentan RI Dorong Percepatan Tanam dan Swasembada Pangan 2025
Kalimantan Utara

Kunjungi Sajau Hilir, Mentan RI Dorong Percepatan Tanam dan Swasembada Pangan 2025

08/05/2025
Halalbihalal IKAT Tanjung Selor, Ajang Perkuat Silaturahmi Warga Toraja
Kalimantan Utara

Halalbihalal IKAT Tanjung Selor, Ajang Perkuat Silaturahmi Warga Toraja

08/05/2025
BI Hadir di Pasar Gusher: Yuk Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah
Kalimantan Utara

BI Hadir di Pasar Gusher: Yuk Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah

08/05/2025
Next Post
Menuju Pilwali, Relawan Setia Bersama Khairul Sambangi Partai Nasdem

Menuju Pilwali, Relawan Setia Bersama Khairul Sambangi Partai Nasdem

Menuju Pilbup Nunukan, KPU Nunukan Siap Menerima Penyerahan Berkas Calon Jalur Perseorangan

Menuju Pilbup Nunukan, KPU Nunukan Siap Menerima Penyerahan Berkas Calon Jalur Perseorangan

Polda Kaltara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Masyarakat

Polda Kaltara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Masyarakat

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.