Sabtu, Maret 7, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

DPRD Kaltara Dorong Pengelolaan Air Sungai Kayan Lebih Tertib

by Grande Media
06/03/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
0
DPRD Kaltara Dorong Pengelolaan Air Sungai Kayan Lebih Tertib

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, Memimpin Rapat Pembahasan Raperda Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Di Wilayah Sungai Kayan, Kamis (5/3/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mendorong pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum. Hal itu dibahas dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, Kamis (5/3).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota pansus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan pembahasan raperda ini berlangsung cukup dinamis karena terdapat sejumlah regulasi lain yang juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air di tingkat desa.

Menurutnya, pansus perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan sehingga perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Dalam pembahasan tadi kami menyoroti agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan sumber daya air, pihaknya tidak ingin menggunakan pendekatan yang bersifat tekanan atau mengedepankan kekuatan adat. Sebaliknya, pemerintah desa diharapkan mampu mendorong masyarakat yang terlibat dalam sektor tersebut memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai.

Untuk memperkaya pembahasan, rapat juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara, Tomy Labo.

Dalam rapat tersebut juga muncul pertanyaan terkait alasan pengaturan yang hanya difokuskan pada Sungai Kayan. Arming menjelaskan bahwa hal itu merujuk pada dasar hukum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2015.

“Berdasarkan aturan tersebut, wilayah yang menjadi objek pengaturan memang merujuk pada Sungai Kayan. Namun ke depan tidak menutup kemungkinan ruang lingkup pengaturannya dapat diperluas,” jelasnya.

Ia menambahkan, kehadiran perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Pembahasan substansi raperda sendiri sebenarnya sudah dimulai pada pertemuan sebelumnya. Namun untuk memastikan seluruh materi dapat dibahas secara mendalam, pansus akan kembali melanjutkan pembahasan dalam agenda berikutnya.

“Insyaallah pada tanggal 8, 9, dan 10 nanti kita akan lanjutkan pembahasan secara lebih detail agar substansi yang diatur dalam perda ini benar-benar komprehensif,” katanya.

Selain itu, Pansus III juga akan menampung berbagai masukan dari daerah agar kebutuhan wilayah dapat terakomodasi dalam kebijakan tersebut.

Arming menegaskan kebijakan yang disusun tidak boleh memberatkan masyarakat kecil. Perda ini, menurutnya, lebih diarahkan kepada perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan sumber daya air secara komersial.

“Di banyak desa juga terdapat usaha pengelolaan air yang dijalankan masyarakat atau pemerintah desa. Hal-hal seperti ini tentu harus menjadi perhatian agar masyarakat kecil tidak terbebani,” pungkasnya.(*)

Tags: Armingdprd kaltarakaltara grandepansus IIIraperda SDA
Previous Post

Anggota Pansus III H. Yancong: Perda PMD Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat Kaltara

Next Post

Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Berita Lainnya

Antisipasi Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Kaltara Petakan Titik Rawan di Jalur Poros
Kalimantan Utara

Antisipasi Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Kaltara Petakan Titik Rawan di Jalur Poros

07/03/2026
Buka Puasa Bersama, Polda Kaltara Perkuat Komunikasi dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat
Kalimantan Utara

Buka Puasa Bersama, Polda Kaltara Perkuat Komunikasi dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat

06/03/2026
IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako
Kalimantan Utara

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako

06/03/2026
Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat
DPRD Kaltara

Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

06/03/2026
Anggota Pansus III H. Yancong: Perda PMD Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat Kaltara
DPRD Kaltara

Anggota Pansus III H. Yancong: Perda PMD Harus Jawab Kebutuhan Nyata Masyarakat Kaltara

06/03/2026
Kapolda Kaltara Tinjau Hari Ke-7 Pembangunan Jembatan Akses Pelajar di Tarakan
Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Tinjau Hari Ke-7 Pembangunan Jembatan Akses Pelajar di Tarakan

05/03/2026
Next Post
Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Yancong: Raperda Perizinan Air Sungai Kayan Harus Perkuat PAD Tanpa Bebani Masyarakat

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Buka Puasa Bersama, Polda Kaltara Perkuat Komunikasi dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat

Buka Puasa Bersama, Polda Kaltara Perkuat Komunikasi dengan Tokoh dan Elemen Masyarakat

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.