TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mendorong pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum. Hal itu dibahas dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, Kamis (5/3).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota pansus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan pembahasan raperda ini berlangsung cukup dinamis karena terdapat sejumlah regulasi lain yang juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air di tingkat desa.
Menurutnya, pansus perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan sehingga perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Dalam pembahasan tadi kami menyoroti agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan sumber daya air, pihaknya tidak ingin menggunakan pendekatan yang bersifat tekanan atau mengedepankan kekuatan adat. Sebaliknya, pemerintah desa diharapkan mampu mendorong masyarakat yang terlibat dalam sektor tersebut memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai.
Untuk memperkaya pembahasan, rapat juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara, Tomy Labo.
Dalam rapat tersebut juga muncul pertanyaan terkait alasan pengaturan yang hanya difokuskan pada Sungai Kayan. Arming menjelaskan bahwa hal itu merujuk pada dasar hukum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2015.
“Berdasarkan aturan tersebut, wilayah yang menjadi objek pengaturan memang merujuk pada Sungai Kayan. Namun ke depan tidak menutup kemungkinan ruang lingkup pengaturannya dapat diperluas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
Pembahasan substansi raperda sendiri sebenarnya sudah dimulai pada pertemuan sebelumnya. Namun untuk memastikan seluruh materi dapat dibahas secara mendalam, pansus akan kembali melanjutkan pembahasan dalam agenda berikutnya.
“Insyaallah pada tanggal 8, 9, dan 10 nanti kita akan lanjutkan pembahasan secara lebih detail agar substansi yang diatur dalam perda ini benar-benar komprehensif,” katanya.
Selain itu, Pansus III juga akan menampung berbagai masukan dari daerah agar kebutuhan wilayah dapat terakomodasi dalam kebijakan tersebut.
Arming menegaskan kebijakan yang disusun tidak boleh memberatkan masyarakat kecil. Perda ini, menurutnya, lebih diarahkan kepada perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan sumber daya air secara komersial.
“Di banyak desa juga terdapat usaha pengelolaan air yang dijalankan masyarakat atau pemerintah desa. Hal-hal seperti ini tentu harus menjadi perhatian agar masyarakat kecil tidak terbebani,” pungkasnya.(*)








Discussion about this post