JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dengan melakukan rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., bersama anggota Pansus IV, yakni Listiani, Muhammad Hatta, ST., Dino Adrian, SH., Vamelia, SE., dan Siti Laela, didampingi tim pakar, perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI, serta Tim INOVASI.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan substansi Ranperda sebelum memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. DPRD Kaltara menilai harmonisasi dengan kementerian teknis menjadi langkah penting agar regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan nasional.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan pembahasan bersama Kemendikdasmen bertujuan memastikan Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan pengembangan literasi di Kalimantan Utara.
“Masukan dari kementerian menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda. Kami berharap hasil rapat ini dapat memperkuat proses pembahasan hingga memperoleh rekomendasi dan melanjutkan tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Dalam forum tersebut, Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD Kaltara yang dinilai serius menghadirkan regulasi khusus mengenai pengembangan perbukuan dan budaya literasi.
Bahkan, Ranperda tersebut dinilai memiliki peluang menjadi salah satu contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Apabila disahkan, regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan minat baca masyarakat, tetapi juga memperkuat ekosistem perbukuan di Kalimantan Utara melalui dukungan terhadap penulis, ilustrator, penerbit, percetakan, hingga distribusi buku yang lebih berkualitas.
Pansus IV DPRD Kaltara bersama Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI juga sepakat untuk terus menyempurnakan materi Ranperda, termasuk memasukkan berbagai regulasi turunan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah agar implementasinya dapat berjalan optimal.
DPRD Kaltara berharap proses pembahasan dapat segera rampung sehingga Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat ditetapkan menjadi payung hukum yang mendukung penguatan budaya literasi sekaligus mendorong Kalimantan Utara menjadi salah satu daerah pelopor dalam pengembangan regulasi perbukuan di Indonesia. (*)








Discussion about this post