TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 20 Masa Persidangan III Tahun 2033 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang digelar pada hari Senin (25/09/23) lalu, dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltara Dr. H. Suriansyah, M.Si dan Perwakilan dari masing-masing OPD Prov. Kaltara.
Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Sekretaris Daerah Prov. Kaltara Dr. H. Suriansyah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Prov. Kaltara Tahun Anggaran 2023 terdiri dari beberapa poin, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, serta pembiayaan yang perlu disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yanh perlu dibayar kembali atau atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada setiap tahun anggaran.
Usai dilakukan penyampaian sambutan, Sekretaris Daerah menyerahkan secara resmi Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian diakhiri dengan dilakukannya foto bersama.(Hms)
Discussion about this post