NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, melaksanakan kegiatan sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dilingkup daerah Kabupaten Nunukan, yang dilaksanakan di kelurahan/desa se Kabupaten Nunukan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk berantas kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebab kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan suatu bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
Sehingga untuk menekan atau mengurangi kasus kekerasan pada perempuan dan anak dibutuhkan kebijakan yang menyeluruh dan lengkap serta perlu adanya upaya-upaya pencegahan dan kampanye anti kekerasan oleh semua pihak dan elemen.
“Tujuannya agar terciptanya sinergitas (saling bersama) pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, instansi, lembaga yang berpartisipasi terhadap perlindungan perempuan, serta masyarakat untuk berkomitmen dalam upaya pencegahan kekerasan dan penanganan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan,” terang Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Endah Kurniawatie, S.Psi, Kamis (22/08/2024).
Menurut Endah, sosialisasi secara masif akan terus dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang kekerasan seksual, penanganan secara komprehensif dan terpadu, penguatan monitoring dan pelaporan, serta hal lainnya yang berkaitan untuk pencegahan serta penanganan terhadap korban kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Tidak hanya kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami juga melakukan penjangkauan dan pendampingan kasus perempuan dan anak, walaupun dengan SDM yang sangat terbatas,” ujarnya.
Terpisah, Lurah Tanjung Harapan Lukmansyah, mengatakan sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat khusnya di kelurahan Tanjung Harapan, melalui kegiatan sosialisasi ini, memberikan edukasi kepada seluruh warga masyarakatnya, untuk bersama-sama dan berkomitmen mengahapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan maupun anak.
“Alhamdulillah dengan adanya kegiatan ini dimana kelurahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang bersentuhan langsung ke masyarakat dapat memberikan edukasi kepada seluruh warga melalui ketua RT, TP PKK, Kader Posyandu, PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat), terkait UU No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan agar kedepannya di Kelurahan Tanjung Harapan tidak terjadi hal-hal yang memicu terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan,” imbuhnya.
Discussion about this post