Minggu, Maret 8, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan

Dua WNA Malaysia Terlibat Penyelundupan Manusia, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P-21)

by Grande Media
17/10/2025
in Nunukan
0
Dua WNA Malaysia Terlibat Penyelundupan Manusia, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P-21)
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah perairan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka telah dilakukan secara profesional dan melibatkan koordinasi lintas instansi.

“Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan. Ini hasil kerja keras dan sinergi kami dengan Satgas Pamtas, BP3MI, dan Kejaksaan,” ujar Adrian dalam keterangan resminya, Jumat (17/10/2025).

Tersangka pertama bernama Syurian bin Nandu, WNA asal Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi seperti paspor dan visa, Ia juga tidak melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Syurian diketahui datang ke Nunukan untuk menjemput empat warga negara Indonesia (WNI) yang rencananya akan dibawa secara nonprosedural ke Kalabakan, Malaysia.

Sementara itu, tersangka kedua bernama Syamsul bin Asis, juga WNA asal Malaysia, ia ditangkap saat menggunakan perahu kayu bermesin 15 PK dari Kalabakan menuju Dermaga Sei Ular, Nunukan, tanpa izin resmi dari pihak Imigrasi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (2) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Adrian menegaskan bahwa upaya penyelundupan manusia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga negara dan kedaulatan negara.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun tetap humanis. Setiap upaya penyelundupan manusia akan kami tindak tanpa kompromi,” ujarnya.

Dengan status P-21, kedua kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan di pengadilan.

Imigrasi Nunukan juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan di perbatasan demi mencegah pelanggaran serupa.

“Kami ingin perbatasan kita menjadi tempat perlintasan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi semua,” tutup Adrian. (*)

Tags: imigrasi nunukankaltara grande
Previous Post

Kabidpropam Polda Kaltara Tegaskan Komitmen Disiplin di Polres Tana Tidung

Next Post

Doorprize Utama Kulkas untuk Peserta BMF Season 4 Tahun 2025

Berita Lainnya

Video Wabup Nunukan di Kantor Sekab Ramai di Medsos, Bupati Beri Penjelasan
Kalimantan Utara

Video Wabup Nunukan di Kantor Sekab Ramai di Medsos, Bupati Beri Penjelasan

07/03/2026
Bangunan Produksi Batu Bata di Nunukan Selatan Terbakar, Diduga Akibat Atap Lapuk Roboh
Kalimantan Utara

Bangunan Produksi Batu Bata di Nunukan Selatan Terbakar, Diduga Akibat Atap Lapuk Roboh

04/03/2026
Perbatasan Bukan Pinggiran, Alifudin Ajak Warga Nunukan Perkuat Nasionalisme
Kalimantan Utara

Perbatasan Bukan Pinggiran, Alifudin Ajak Warga Nunukan Perkuat Nasionalisme

04/03/2026
Turun Langsung ke Lapangan, Bupati Nunukan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima
Nunukan

Turun Langsung ke Lapangan, Bupati Nunukan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima

03/03/2026
Inflasi Nunukan Bulan Februari Tercatat 0,25 Persen
Daerah

Inflasi Nunukan Bulan Februari Tercatat 0,25 Persen

03/03/2026
Pelaku Usaha Nunukan Diajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Ekonomi

Pelaku Usaha Nunukan Diajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

27/02/2026
Next Post
Doorprize Utama Kulkas untuk Peserta BMF Season 4 Tahun 2025

Doorprize Utama Kulkas untuk Peserta BMF Season 4 Tahun 2025

Dukung Ekraf Kaltara Lebih Maju, Rahmawati Buka Workshop Fotografi dan Videografi

Dukung Ekraf Kaltara Lebih Maju, Rahmawati Buka Workshop Fotografi dan Videografi

Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda

Venezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.