NUNUKAN – Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah perairan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka telah dilakukan secara profesional dan melibatkan koordinasi lintas instansi.
“Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan. Ini hasil kerja keras dan sinergi kami dengan Satgas Pamtas, BP3MI, dan Kejaksaan,” ujar Adrian dalam keterangan resminya, Jumat (17/10/2025).
Tersangka pertama bernama Syurian bin Nandu, WNA asal Malaysia yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi seperti paspor dan visa, Ia juga tidak melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Syurian diketahui datang ke Nunukan untuk menjemput empat warga negara Indonesia (WNI) yang rencananya akan dibawa secara nonprosedural ke Kalabakan, Malaysia.
Sementara itu, tersangka kedua bernama Syamsul bin Asis, juga WNA asal Malaysia, ia ditangkap saat menggunakan perahu kayu bermesin 15 PK dari Kalabakan menuju Dermaga Sei Ular, Nunukan, tanpa izin resmi dari pihak Imigrasi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (2) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Adrian menegaskan bahwa upaya penyelundupan manusia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga negara dan kedaulatan negara.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun tetap humanis. Setiap upaya penyelundupan manusia akan kami tindak tanpa kompromi,” ujarnya.
Dengan status P-21, kedua kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan di pengadilan.
Imigrasi Nunukan juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan di perbatasan demi mencegah pelanggaran serupa.
“Kami ingin perbatasan kita menjadi tempat perlintasan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi semua,” tutup Adrian. (*)
Discussion about this post