NUNUKAN – Fraksi- fraksi di DPRD Nunukan menyampaikan pemandangan umum terhadap penyampaian nota penjelasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2042, pada Selasa (30/05/2023).
Pemandangan umum disampaikan oleh 4 fraksi dalam rapat Paripurna ke-5 masa sidang III tahun 2022-2023.
Mulai dari Ketua Fraksi Hanura, Nikmah dalam pandangan fraksinya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk meretas kesenjangan ekonomi antar wilayah.
“Fraksi Hanura melihat percepatan pertumbuhan wilayah pedalaman pada dasarnya perlu ditelaah menurut potensi sumber daya alam. Itu dapat memberikan kontribusi setiap bagian wilayah dalam pembentukan PDRB Kabupaten Nunukan,” ungkap Nikmah
Nikmah juga meminta kepada pemerintah daerah untuk merumuskan rencana aksi dalam upaya menggerakkan ekonomi perbatasan menuju industrialisasi komoditas unggulan serta perbaikan kebijakan perniagaan.
“Kepada pemerintah daerah untuk terus mendorong optimalisasi potensi perekonomian kawasan perbatasan. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur untuk mempermudah konektifitas pengembangan UMKM yang dapat memberikan stimulus pada perekonomian di perbatasan,” harapnya.
Meski begitu Nikmah menginginkan pemerintah daerah perlu menyusun rencana aksi pengelolaan kawasan pemukiman. Lantaran gagalnya penataan kawasan pemukiman disebabkan cara pandang penyelesaiannya yang masih fokus pada penataan spesial.
karenanya pemerintah daerah diminta bertindak tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungannya.
“Disini tanggungjawab perusahaan terhadap kepentingan masyarakat memberikan kontribusi positif terhadap akses ekonomi masyarakat. Pengembangan potensi ekonomi yang berbeda memiliki tingkat kebutuhan infrastruktur yang berbeda pula,” imbuhnya.
Sedangkan dari Ketua Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional pada penyampaian pemandangan umun, Lewi meminta penjelasan terkait luasan RTRW per kecamatan.
“Di dalam Raperda tentang RTRW tahun 2023-2042 hanya dijelaskan secara normatif. Contohnya di Kecamatan Sebuku tidak dijelaskan secara rinci berapa luasan yang dibebaskan berdasarkan RTRW dalam masa tahun 2023-2042,” ungkap Lewi.
Pada kesempatan ini, ia meminta penjelasan terkait jangka waktu untuk evaluasi ulang RTRW yang dimaksud. Termasuk titik lokasi lahan masyarakat yang sudah dibebaskan dari status KBK menjadi HPL dalam Raperda tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mensosialisasikan di setiap kecamatan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui batas-batas yang telah dibebaskan dalam RTRW tahun 2023-2042,” ucapnya.
Dari Ketua Fraksi Demokrat, Gat Khaleb melihat bahwa perlunya revisi atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033.
Ini mengingat pesatnya perkembangan pembangunan di berbagai sektor serta pertumbuhan jumlah penduduk yang menimbulkan berbagai tekanan.
“Tekanan itu menyebabkan menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menurunnya daya dukung lingkungan,” imbuh Gat.
Meski begitu, Gat juga menyampaikan sejumlah saran dan masukan untuk menjadi atensi dalam pembahasan Raperda RTRW.
Dalam pembahasan lebih lanjut, Gat berharap dilakukan kajian mendalam serta pembahasan secara komprehensif, utamanya perubahan RTRW yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
“RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasil guna, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Sedangkan dari Fraksi Partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP) melalui Sekretarisnya, Nursan, memberikan tanggapan bahwa dalam pelaksanaan sebuah Perda yang selalu menjadi kendala adalah ketidaksesuaian antara Perda dan implementasinya.
Fraksi GKP melihat dalam penyusunan RTRW ada beberapa aspek utama yang menjadi acuan serta penentu yakni aspek alam atau lingkungan, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat sosial.
“Seringkali terjadi pemerintah lebih mengutamakan aspek ekonomi dan masyarakat, kurang memperhatikan aspek alam. Dalam implementasi RTRW ketiga aspek penentu tersebut harus tetap berkesinambungan,” terangnya.
Terkait Banjir, pada kesempatan ini Nursan jelaskan bahwa banjir dan penataan ruang wilayah merupakan dua hal yang saling berkaitan erat.
Sehingga apabila ruang wilayah dilaksanakan dengan baik dan benar maka banjir tidak akan terjadi.
“Kabupaten Nunukan memiliki wilayah yang merupakan wilayah rawan banjir seperti di Lumbis, Sembakung, dan sekitarnya. Sehingga diharapkan dengan adanya Perda RTRW ini akan meminimalisir resiko bencana banjir di wilayah tersebut,” pungkasnya. (DV*)
Discussion about this post