Jumat, Juli 11, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nunukan DPRD NUNUKAN

Perubahan Atas Perda Kabupaten Nunukan  Tentang Pemberdayaan MHA Telah Disetujui DPRD dan Pemkab Nunukan.

by Grande Media
05/06/2023
in DPRD NUNUKAN
0
Perubahan Atas Perda Kabupaten Nunukan  Tentang Pemberdayaan MHA Telah Disetujui DPRD dan Pemkab Nunukan.
Share on FacebookShare on Twitter

 

NUNUKAN – Perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan MHA telah disetujui bersama DPRD dan Pemkab Nunukan.

Dan atas perubahan tersebut,  DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan sepakat untuk menghapus 4 etnis Dayak dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Disetujuinya bersama penghapusan 4 etnis Dayak tersebut merupakan buntut panjang dari tuntutan masyarakat adat Dayak Tenggalan yang meminta Pemkab Nunukan untuk mengakomodir keberadaan mereka dalam Perda Pemberdayaan MHA.

Dimana dalam Pasal 16 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan MHA, hanya mengakomodir 4 etnis Dayak dan Tidung. Yang diantaranya Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Tidung, Dayak Tahol, dan Dayak Okolo.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan revisi Raperda Kabupaten Nunukan tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan MHA telah disetujui bersama Pemkab Nunukan.

“Ini sesuai dengan rujukan undang-undang yang ada, pasal 16 akan dihilangkan. Jadi dalam Perda nanti hanya ada klausul suku Dayak dan suku Tidung,” kata Hendrawan Senin (05/06/2023).

Persetujuan terkait perubahan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 itu disampaikan dalam rapat Paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023.

“Selanjutnya tim hukum pemerintah daerah dan tim hukum DPRD Nunukan nanti akan membahas lebih lanjut lagi. Kami akan analisa berdasarkan rujukan aturan hukum positif,” ujar Hendrawan.

Hendrawan menjelaskan, Bapemperda dan tim harmonisasi produk hukum pemerintah daerah menyetujui perubahan, penambahan, penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018.

“Raperda perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 itu menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat itu sendiri,” ujarnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan,  ruang lingkup pemberdayaan MHA meliputi, keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat.

Lalu, kelembagaan adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, serta tanggung jawab pemerintah dan pendanaan termasuk penyelesaian sengketa.

“Masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat hukum adat apabila kelompok masyarakat itu terbentuk secara turun temurun. Punya wilayah geografis, ada ikatan pada asal-usul leluhur,” ungkapnya.

“Harus ada hubungan yang erat dengan wilayah, tanah, air, dan sumber daya. Memiliki pranata pemerintah adat dan mempunyai tatanan hukum adat di wilayah adat,” jelasnya. (DV*)

Previous Post

Wali Kota: Betapa Pentingnya Pendidikan Awal Yang Berkualitas Bagi Perkembangan Anak

Next Post

Samapta Polres Nunukan Peduli Pendidikan Anak-Anak Migran di Perbatasan

Berita Lainnya

Perubahan Perda Pajak Daerah Nunukan, Andi Mulyono : Tingkatan Pelayanan Publik
DPRD NUNUKAN

Perubahan Perda Pajak Daerah Nunukan, Andi Mulyono : Tingkatan Pelayanan Publik

08/07/2025
DPRD Nunukan Soroti Pentingnya Akses Jalan di Krayan
DPRD NUNUKAN

DPRD Nunukan Soroti Pentingnya Akses Jalan di Krayan

19/06/2025
Harapan DPRD untuk Infrastruktur Beranda Terdepan Negeri
DPRD NUNUKAN

Harapan DPRD untuk Infrastruktur Beranda Terdepan Negeri

19/06/2025
Polemik Kapal Penumpang Nunukan–Tawau, Dishub Dorong Koordinasi Lintas Negara Melalui Sosek Malindo
DPRD NUNUKAN

Polemik Kapal Penumpang Nunukan–Tawau, Dishub Dorong Koordinasi Lintas Negara Melalui Sosek Malindo

19/06/2025
Peduli Pendidikan, Anggota DPRD Nunukan Sediakan Rumah Gratis untuk Mahasiswa di Tarakan
DPRD NUNUKAN

Peduli Pendidikan, Anggota DPRD Nunukan Sediakan Rumah Gratis untuk Mahasiswa di Tarakan

18/06/2025
Donal : Pemerintah Harus Turun ke Pelosok
DPRD NUNUKAN

Donal : Pemerintah Harus Turun ke Pelosok

17/06/2025
Next Post
Samapta Polres Nunukan Peduli Pendidikan Anak-Anak Migran di Perbatasan

Samapta Polres Nunukan Peduli Pendidikan Anak-Anak Migran di Perbatasan

Humanis, Potret Polantas Nunukan Bantu Dorong Angkot Yang Mogok

Humanis, Potret Polantas Nunukan Bantu Dorong Angkot Yang Mogok

Menggali Potensi Media Online di Kalimantan Utara

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.