Penulis : Mistang, S.Kom
Anggota KPU Kabupaten Bulungan (Divisi Perencanaan Data dan Informasi)
Pemilihan Umum Tahun 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, khususnya di Kabupaten Bulungan tentu penulis punya harapan besar terhadap proses tahapan demi tahapan bisa berjalan dengan baik tanpa hambatan apapun.
Tulisan ini dibuat sebagai tanda telah selesainya tahapan penetapan daftar pemilih mulai di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat, menandakan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ‘dilahirkan’ untuk digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. Prosesnya tentu cukup panjang sejak diterimanya DP4 pada Desember 2022, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Februari sampai dengan Maret 2023, masukan dan tanggapan hingga penetapan DPT di bulan Juni 2023.
Khoirunnisa Agustyati, Perludem, dalam catatannya Jurnal dan Demokrasi (2016) mengatakan, “Pendaftaran pemilih merupakan hal penting dalam proses penyelenggaraan pemilu. Melalui pendaftaran pemilih hak politik setiap warga negara untuk memberikan suara dalam proses demokrasi perwakilan akan ditentukan. Dalam hal ini terfasilitasi atau tidaknya setiap wagra negara untuk memberikan suara dalam pemungutan suara pada saat pemilu tergantung pada keberhasilan pendaftaran pemilih.”
Ketegasan tentang hak pilih dan memilih setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat 1 (satu) bahwa, ”Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Karena itu, hak-hak ini dijamin dan dilindungi untuk pemenuhan hak memilih setiap warga negara dalam pemilu.
Pemilu 2024 harus lebih baik ketimbang Pemilu 2019, keberhasilan pemilu ditunjang dengan beberapa faktor salah satunya adalah semakin meningkatknya antusias pemilih khususnya pemilih muda, kenapa? Karena jumlah cukup banyak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memproyeksi pemilih muda akan mencapai 60 persen pada tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI yang telah dilaksankaan pada 2 Juli 2023 di Jakarta, jumlah pemilih didominasi oleh Gen X dan Milenial dengan jumlah 61,67 persen atau sebanyak 126.308.871 dari 204.807.222 pemilih yang tersebar di Indonesia.
Lalu bagaimana dengan pemilih di Kabupaten Bulungan? Sebelumnya penulis menyampaikan uraian kategori pemilih dan tahun kelahiran pemilih di Kabupaten Bulungan. Pemilih dengan kategori Pre Boomer kelahiran sebelum 1945 sebanyak 1.275 pemilih (1,14%), Baby Boomer kelahiran 1946 sampai dengan 1964 sebanyak 11.618 pemilih (10,36%), Gen X kelahiran 1965 sampai dengan 1980 sebanyak 30.499 pemilih (27,20%), Milenial kelahiran 1981 sampai dengan 1996 sebanyak 40.278 pemilih (35,92%) dan Gen Z kelahiran 1997 sampai dengan 2012 sebanyak 28.458 pemilih (25,38%).
Kemudian ketegori pemilih dalam usia, di atas 40 Tahun sebanyak 47.002 pemilih atau 41,90 persen, usia 15 sampai dengan 30 Tahun sebanyak 40.190 atau 35.84 persen, tentu masyarakat bertanya, kenapa masih ada usia 15 dan 16 tahun yang masuk sebagai pemilih sementara syarat untuk menjadi pemilih adalah mereka yang sudah 17 tahun ke atas? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih pada pasal 4 ayat a disebutkan bahwa WNI dapat terdaftar sebagai pemilih ketika memenuhi syarat “genap usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin” frasa inilah yang kemudian kembali mempertegas bahwa Warga Negara Indonesia di bawah 17 tahun dapat menjadi pemilih ketika sudah kawin. Selanjutnya usia 31 sampai dengan 40 tahun sebanyak 24.936 pemilih atau 22.24 persen.
Berdasarkan data tersebut, penulis menyimpulkan bahwa pemilih berdasarkan generasi dan tahun kelahiran didominasi oleh pemilih Milenial dengan jumlah presentase sebanyak 35,92 persen dan disusul Gen X sebanyak 27,20 persen, dan di urutan ketiga yakni pemilih kategori Gen Z sebanyak 25,38 persen. Sementara berdasarkan usia dengan jumlah pemilih 65.126 pemilih atau 58,08 persen didominasi oleh usia 15 sampai dengan 40 tahun yang tersebar di 10 kecamatan, 74 desa dan 7 kelurahan.
Sebagaimana tema tulisan yang diangkat oleh penulis yakni, ‘Generasi Muda, Kenapa Harus Memilih?’, karena ada 3 kelompok kategori pemilih (Gen X, Milenial dan Gen Z) yang sangat besar yakni mencapai 88,50 persen atau sebanyak 99.235 dari 112.128 pemilih, jika dibandingkan dengan pemilih kategori Pree Boomer dan Baby Boomer yang hanya 12.893 pemilih.
Dengan jumlah yang besar ini jika dibarengi dengan kesadaran yang tinggi untuk datang ke TPS maka penulis pastikan partisipasi pemilih pada tahun 2024 di Kabupaten Bulungan akan meningkat dari pemilu 2019.
Bahwa memilih itu penting sebagai bentuk partisipasi sebagai Warga Negara Indonesia dan menentukan pemimpin lima tahun yang akan datang. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh kelompok demografis potensial dalam menyongsong Pemilu 2024 yang jumlahnya tidak sedikit?
Bayangkan, jika pemilih generasi muda yang jumlahnya puluhan ribu ini menyadari bahwa pemilu adalah sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat, maka di sinilah prosesnya mereka untuk melakukan regenerasi kepemimpinan secara kontitusional, menyeleksi calon-calon pemimpin yang berkualitas, terlibat langsung menjadi penyelenggara (PPK, PPS, KPPS) dan yang tidak kalah penting adalah datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya tanpa didorong oleh iming-iming tertentu.
Generasi ini harus memahami bahwa pemilu merupakan bagian dari penguatan kehidupan demokrasi serta bagian dari upaya untuk mewujudkan tatanan pemerintahan yang lebih baik. Bukan menjadi generasi yang apatis atas situasi dan kondisi di sekelilingnya. Jika hal-hal sederhana ini dilakukan maka Pemilu 2024 akan menjadi lebih baik.
Pemilih muda memang perlu dipetakan karena tidak semua terlahir dari lingkungan politik atau terlahir dari seorang politisi. Ada yang buta dan ada yang melek politik, sehingga ini sangat berpengaruh terhadap lingkungan mereka. Kendati demikian, penulis optimistis generasi muda ini dapat menjadi duta pemilih pada pemilu nantinya, tidak melewatkan haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
Pada akhirnya, penulis berharap bahwa besarnya jumlah hak suara yang dimiliki oleh generasi muda pada pemilu 2024 nanti, dapat berbanding lurus dengan besarnya kesadaran dan tanggung jawab mereka dalam menentukan nasib bangsa kedepan.
Discussion about this post