NUNUKAN- Disetujuinya Ranperda Penyediaan dana Pilkada 2024 oleh DPRD Nunukan mendapatkan tanggapan beragam dari anggota DPRD.
Salah satunya Hendrawan, Senin (21/08/2023), mengatakan bahwa tujuan disetujuinya Ranperda tersebut sebagai pedoman bagi Pemkab Nunukan dalam penyisihan penerimaan daerah yang peruntukannya untuk mendanai Pilkada 2024.
“Penyediaan dana Pilkada 2024 tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, makanya disetujui Ranperda tersebut,” ujar Hendrawan.
Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah.
Kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah; dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan besaran dana cadangan tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 50 miliar.
“Dengan Persetujuan ini diharapkan produk hukum tentang Raperda pembentukan dana cadangan tersebut memberi dampak positif untuk kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan,” imbuh Hendrawan.
Discussion about this post