NUNUKAN – Seorang perempuan berinisial SA (35), warga Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, diamankan jajaran Polres Nunukan setelah diduga menjadi pengurus yang memfasilitasi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan IPDA Sunarwan, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA saat personel Satreskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan/atau pelanggaran perlindungan PMI.
Petugas menemukan sembilan orang calon PMI terdiri dari lima orang dewasa dan empat anak-anak tengah berada di lobi Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, mereka mengaku hendak berangkat ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen resmi dan difasilitasi oleh seorang pengurus bernama Ayu.
“Para calon PMI mengaku diarahkan ke hotel oleh seorang perempuan yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia,” ungkap IPDA Sunarwan, Senin (21/7/2025).
Selanjutnya, seluruh calon PMI diamankan dan dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SA diketahui memungut biaya sebesar RM 1.350 atau sekitar Rp5.150.000 per orang untuk memfasilitasi perjalanan ke Sandakan, Malaysia, pelaku diduga memanfaatkan kebutuhan ekonomi para korban untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui jalur ilegal.
“SA kami amankan saat tengah menunggu calon PMI di sebuah warung di depan RSUD Nunukan, dalam pemeriksaan, ia mengakui sebagai pihak yang mengatur keberangkatan mereka,” terang IPDA Sunarwan.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.(*)
Discussion about this post