NUNUKAN – Guna meningkatkan keterbukaan informasi , Diskominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan melaksanakan rapat evaluasi Tim Publikasi, yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita, di ruang kerja Kepala Diskominfotik dan Persandian Lt. 2 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (11/1/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, S. S., dan didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) IKP Mursan Sakka, S. Ip., M. AP.
Hadir pula diantaranya Tim Publikasi Pemkab Nunukan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemadam Kebakaran (PMK), dan Perumahan Rakyat (DPUPR), serta Tim Publikasi Diskominfotik Kabupaten Nunukan.
Pada kesempatan tersebut Kaharuddin, menyampaikan hasil evaluasi Tim Publikasi Pemkab Nunukan Tahun 2023, sudah berjalan dengan baik, dan produktivitas berita juga meningkat.
“Dari evaluasi kita, produksi berita sudah lebih baik, dan secara keseluruhan total berita yang terbit sebanyak 1.670 lebih berita,” ucapnya.
Menurut, Kaharuddin, setiap OPD sudah memiliki Kontributor, bahkan hampir 80 orang sudah mengikuti pelatihan jurnalistik yang dilaksanakan oleh Diskominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan tahun 2023, lalu.
“Dari hasil evaluasi kami Kontributor OPD yang paling aktif adalah Dinas Kesehatan, dan beberapa OPD lainnya seperti Dinas Koperasi dan ada juga dari Kecamatan,” ungkapnya.
Kaharuddin berharap kepada Tim Publikasi Pemkab Nunukan pada masing-masing OPD, dapat meningkatkan produktivitasnya, agar informasi kegiatan yang akan dan sedang berjalan, hingga selesainya pekerjaan dapat di muat sebagai bentuk informasi kepada publik.
“Lakukan pengumpulan data dan informasi, karena tugas Kontributor OPD adalah lebih mengedepankan tugas-tugas dan kegiatan yang akan dan berjalan di OPD nya masing-masing,” ujarnya.
Diskominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan sebagai unsur pelaksana di pemerintahan, salah satunya pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), yang berkewajiban untuk memberikan dan menyediakan informasi kepada masyarakat.
“Karena keterbukaan informasi memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ungkap Kaharuddin.
Kabid IKP Mursan Sakka, menambahkan, agar Tim Publikasi juga memperhatikan pedoman teknis penulisan berita di portal SIMP4TIK sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Diskominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Nomor :188.4/020/DKISP/2024, tanggal 8 Januari 2024.
“Pedoman teknis ini merupakan acuan bagi Tim Publikasi Pemkab Nunukan dalam penulisan berita di portal SIMP4TIK, minimal dalam satu bulan ada empat berita yang diterbitkan dari kontributor OPD” imbuhnya.(DV*)
Discussion about this post