TARAKAN – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ilham Zain, S.Sos., M.PA, menegaskan pentingnya lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Hal ini disampaikannya dalam rapat pembahasan draft Raperda yang digelar Pansus IV DPRD Kaltara, Rabu (25/02/2026), di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut Dr. Ilham, minat baca masyarakat di Kaltara mengalami fluktuasi karena pertambahan penduduk, termasuk migrasi pencari kerja. “Meski kita mengadakan festival literasi dan program perpustakaan, pembagi statistik penduduk yang besar membuat skor literasi turun,” ujarnya.
Saat ini peringkat literasi Kaltara berada di posisi 13–14 dari 38 provinsi, turun dari posisi 10 pada 2023–2024. “Perda ini penting agar minat baca masyarakat terus meningkat dan generasi muda Kaltara siap menghadapi Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Perda ini akan mengatur distribusi buku, alokasi anggaran untuk penulis, penerbitan buku, serta fasilitas perpustakaan, termasuk di desa. Koleksi perpustakaan saat ini baru mencapai 15 ribu judul, sedangkan target minimal adalah 25 ribu. Dr. Ilham menekankan bahwa buku lama perlu diperbarui atau didistribusikan ke desa untuk menjaga sirkulasi koleksi.
Selain itu, DPK rutin menggelar kegiatan seperti English Funday dan kunjungan ke sekolah serta perguruan tinggi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dengan perpustakaan. “Dengan adanya payung hukum melalui Perda, alokasi dana bisa jelas, sehingga kegiatan literasi lebih berkelanjutan,” jelas Dr. Ilham.
Rapat Pansus IV DPRD Kaltara kali ini juga melibatkan OPD terkait dan tim pakar untuk menyempurnakan pasal-pasal draft Raperda. Tercatat ada 22 pasal yang akan diperluas, termasuk insentif bagi penulis, penguatan manajemen perpustakaan, dan inovasi layanan literasi. Raperda ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.








Discussion about this post