NUNUKAN – Tingkatkan pelayanan kepada pemohon paspor rusak dan hilang Kantor Imigrasi Nunukan luncurkan inovasi layanan percepatan BAP berbasis digital.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa layanan percepatan BAP berbasis digital ini mempermudah pemohon yang paspornya rusak atau hilang, baik karena kelalaian atau karena kahar (force majeure) seperti banjir, gempa bumi, kebakaran dan bencana alam lainnya.
Yang biasanya mengharuskan pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas Seksi Inteldakim.
“Kini pemeriksaan paspor hilang atau rusak bisa dilakukan secara online melalui inovasi layanan BAP secara online melalui website resmi imigrasi Nunukan dengan mengakses https://kanimnunukan.kemenkumham.go.id/. “terang Reza Pahlevi, Rabu (15/11/2023).
Menurut Reza Pahlevi, tentunya inovasi ini dirasa sangat bermanfaat bagi masyarakat karena bisa menghemat waktu dan biaya untuk datang ke Kantor Imigrasi.
Mengingat wilayah kerja Imigrasi Nunukan meliputi banyak kecamatan yang tersebar di Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, Krayan, Sembakung, Sebuku dan Lumbis, yang akses untuk menuju Kantor Imigrasi memakan banyak biaya dan waktu bagi pemohon.
“Mekanisme BAP Online dilakukan dengan cara mengakses website resmi Kantor Imigrasi Nunukan, scroll ke bawah untuk memilih menu BAP Online, selanjutnya pemohon mengisi data diri pada form pendaftaran, dan mengupload file atau foto data diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta/Ijazah/Surat Nikah dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian dan melengkapi jawaban atas pertanyaan pada form,” ujarnya.
“Kemudian pemohon memilih jadwal tanggal dan jam untuk dilakukan BAP Online. Dan petugas Inteldakim akan menghubungi pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan”. tambahnya.
Reza Pahlevi berharap inovasi ini lebih memudahkan masyarakat untuk melakukan pergantian paspor hilang/rusak, karena sebelumnya permohonan paspor hilang/rusak memakan waktu lebih lama ketimbang permohonan paspor baru atau pergantian.
Dengan tetap mengacu pada SOP dan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, di dalamnya juga mengatur tentang perjalanan kehilangan dokumen paspor tersebut.
Apabila terbukti adanya kelalaian maka pemberian paspor baru akan ditangguhkan antara 6 bulan hingga 2 tahun sesuai isi Pasal 41.
Sedangkan untuk paspor yang hilang dan rusak karena force majeur atau di luar kuasa pemilik maka pengurusan baru akan dibebaskan dari denda.
“Untuk paspor yang hilang tanpa unsur kesengajaan akan dikenakan denda sebesar biaya paspor biasa hilang atau rusak. Tapi jika karena kelalaian akan dikenakan denda dua kali lipat,” imbuhnya.
Discussion about this post