Jumat, Mei 9, 2025
Kaltara Grande News
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Release Pengungkapan 50 Kg Sabu Oleh Personilnya

by Grande Media
22/03/2024
in Kalimantan Utara, polda kaltara
0
Seorang Nenek yang Terlilit Hutang Nekat Selundupkan Sabu Seberat 50 KG
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan – Kapolda Kaltara menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika hasil pengungkapan Sat. Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Resnarkoba Polda Kaltara bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan. Jumat, (22/3/2024).

Press Release tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Agus Yulianto S.I.K., S.Sos., Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.H., Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H., Danyon Pamtas 8/MBC Letkol Arh. Iwan Hermaya Purnawan, S.I.P. M.I. P, Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih dan Insan Pers.

Kabid Humas Polda Kaltara mengawali pembukaan press release dengan menyapa para insan pers dilanjutkan dengan press release oleh Kapolda Kaltara.

Kapolda Kaltara menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut Personil Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wita terkait dengan adanya informasi sebanyak 2 gerobak yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis sabu.

Personil Sat. Resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya.

Keesokan harinya Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, Pemilik barang diduga sudah berada di Nunukan dan secara bersama – sama Personil dari Sat. Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di Jl. Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.

Setelah pemilik barang ditemukan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung oleh pemilik barang tersebut yang berinisial “N” Als “J”.

Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai Nunukan untuk menbantu pemeriksaan barang dengan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka, dari sekian banyak barang yang diperiksa dengan menggunakan X-Ray terdeteksi atau diketahui ada dua potong barang yang berisi sabu yaitu 1 ( satu ) buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan “J” yang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram dan 1 ( satu ) buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan “J” yang didalamnya ditemukan bungkusan teh cina ” Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus dengan berat per bungkusnya kurang lebih 1000 gram sehingga total yang ditemukan saat itu sebanyak 50 ( lima puluh bungkus ) plastik ukuran besar diduga berisi sabu.

Kapolda Kaltara juga menambahkan barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial “N” Als “J” dibawa olehnya dari Tawau, Malaysia yang selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan atas suruhan seorang laki – laki yang berada di Malaysia bernama “AM” dengan upah perjalanan sebesar RM. 5.000 ( Lima ribu ringgit Malaysia ) dan akan diberikan upah lagi sebesar RM. 30.000 ( Tiga puluh ribu ringgit Malaysia ) apabila sabu sudah tiba di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil keterangan pelaku mengatakan sdr. “AM” merupakan anak menantu dari pelaku “N” Als “J”.

Barang bukti yang disita yaitu 50 bungkus kemasan teh cina merk “Guanyinwang”, 2 (dua) drum plastik warna biru, 2 (dua) plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM. 3.200, dan 1 (satu) unit handphone warna hitam merk “REDMI”.

Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolda Kaltara diakhir acara mengatakan “Kita memiliki strategi dengan melakukan kerjasama antar lintas instansi dan diharapkan kepada para masyarakat agar selalu menjaga diri kita sendiri dan jangan mau tergoda oleh iming – iming pelaku peredaran narkoba”.

Previous Post

Tinjau TPS Juata Laut, Pj.Walikota Tarakan Harapkan Tidak ada Lagi Sampah Berserakan

Next Post

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Depan GOR Nunukan

Berita Lainnya

Wagub Kaltara Apresiasi Kunjungan BNPP RI di Perbatasan
Kalimantan Utara

Wagub Kaltara Apresiasi Kunjungan BNPP RI di Perbatasan

08/05/2025
Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi
Kalimantan Utara

Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi

08/05/2025
Kunjungi Sajau Hilir, Mentan RI Dorong Percepatan Tanam dan Swasembada Pangan 2025
Kalimantan Utara

Kunjungi Sajau Hilir, Mentan RI Dorong Percepatan Tanam dan Swasembada Pangan 2025

08/05/2025
Halalbihalal IKAT Tanjung Selor, Ajang Perkuat Silaturahmi Warga Toraja
Kalimantan Utara

Halalbihalal IKAT Tanjung Selor, Ajang Perkuat Silaturahmi Warga Toraja

08/05/2025
BI Hadir di Pasar Gusher: Yuk Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah
Kalimantan Utara

BI Hadir di Pasar Gusher: Yuk Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah

08/05/2025
Optimis Penuhi Target Swasembada, Gubernur Segera Tindaklanjuti Arahan Mentan
Kalimantan Utara

Optimis Penuhi Target Swasembada, Gubernur Segera Tindaklanjuti Arahan Mentan

07/05/2025
Next Post
Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Depan GOR Nunukan

Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Depan GOR Nunukan

Pj. Walikota Tarakan Tinjau Pasar Murah Ramdhan yang digelar Tim Penggerak PKK Provinsi dan Kota

Pj. Walikota Tarakan Tinjau Pasar Murah Ramdhan yang digelar Tim Penggerak PKK Provinsi dan Kota

Di Jakarta, PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi

Di Jakarta, PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.