Minggu, November 23, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Nunukan :  Dugaan Korupsi 11 Miliar Ditemukan Pada Pembangunan Irigasi di Lembudud Kecamatan Krayan

by Grande Media
12/07/2023
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Kejari Nunukan :  Dugaan Korupsi 11 Miliar Ditemukan Pada Pembangunan Irigasi di Lembudud Kecamatan Krayan

Pers rilis Kejaksaan Negeri Nunukan, Rabu (12/07/2023). (foto-Humas)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Desa Lembudud Kecamatan Krayan, tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Teguh Ananto, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan, temuan ini diperoleh setelah pihaknya melaksanakan penyelidikan, sejak tanggal 14 Februari 2023 lalu, yang akhirnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sumber anggarannya dari APBN Kementerian PUPR. Yang terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda.

“Proyek tersebut dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000”, ungkap Teguh Ananto, Rabu (12/7/2023).

“Sebelumnya Jaksa Penyelidik telah meminta keterangan 16 orang dan 2 orang ahli konstruksi sumber daya air, serta memeriksa dokumen-dokumen terkait,” ucap Teguh Ananto.

Teguh Ananto menuturkan, bahwa setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Tim Jaksa Penyelidik, pada hari Jum’at (7/7/2023), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-31/O.4.16/Fd.1/07/2023.

“Penyidikan tersebut dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menentukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHA,”ujar Teguh Ananto.

Dan dari hasil gelar perkara (ekspose) oleh Tim Jaksa Penyeldik, pada hari Jum’at (7/7/2023), maka hasil nya telah ditemukan adanya dugaan kasus pidana Perbuatan Melawan Hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 Miliar.

Dalam keterangannya, Teguh Ananto mengatakan, modus operandi yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak yang berkaitan adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang/CCO pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa

“Sehingga menguntungkan beberapa orang tertentu, dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai,”imbuh Teguh Ananto. (DV)

Tags: kejari nunukanPembangunan Irigasi di Lembudud Kecamatan Krayan
Previous Post

Sekda Prov Kaltara Menjawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Tentang Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022

Next Post

Genset Terbakar,  Satu Kios BBM dan Satu Rumah Habis Terbakar di Malinau

Berita Lainnya

Pentas Seni TK Sion Berlangsung Hangat, Bunda PAUD Ikut Tampil Main Angklung
Nunukan

Pentas Seni TK Sion Berlangsung Hangat, Bunda PAUD Ikut Tampil Main Angklung

22/11/2025
Pemkab Nunukan Perkuat SDM Pelaku UMKM Lewat Pelatihan Manajemen dan Digital Marketing
Nunukan

Lewat Pelatihan Manajemen dan Digital Marketing Pemkab Nunukan Perkuat SDM Pelaku UMKM

22/11/2025
Diduga Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan, Gudang Barang Bekas di Sebatik Terbakar
Nunukan

Diduga Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan, Gudang Barang Bekas di Sebatik Terbakar

22/11/2025
Pemkab Nunukan Pastikan Dukungan bagi UMKM Tetap Berjalan, Program Subsidi Bunga Nol Persen Disempurnakan untuk 2026
Nunukan

Pemkab Nunukan Pastikan Dukungan bagi UMKM Tetap Berjalan, Program Subsidi Bunga Nol Persen Disempurnakan untuk 2026

21/11/2025
Ketua Porki Nunukan Harap Kejuaraan Karate Munculkan Bibit Baru dari Kaltara
Nunukan

Ketua Porki Nunukan Harap Kejuaraan Karate Munculkan Bibit Baru dari Kaltara

21/11/2025
Wabup Nunukan Tekankan Pentingnya Karate untuk Ketahanan Nasional di Wilayah Perbatasan
Nunukan

Wabup Nunukan Tekankan Pentingnya Karate untuk Ketahanan Nasional di Wilayah Perbatasan

21/11/2025
Next Post
Genset Terbakar,  Satu Kios BBM dan Satu Rumah Habis Terbakar di Malinau

Genset Terbakar,  Satu Kios BBM dan Satu Rumah Habis Terbakar di Malinau

Uang 400 Juta Raib Dari Rekening, Nasabah Minta Pertanggung Jawan BRI Nunukan

Uang 400 Juta Raib Dari Rekening, Nasabah Minta Pertanggung Jawan BRI Nunukan

Laporan Uang 400 Juta Raib Merasa Dicuekin, Nasabah BRI Nunukan Kecewa

Laporan Uang 400 Juta Raib Merasa Dicuekin, Nasabah BRI Nunukan Kecewa

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.