NUNUKAN – Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Desa Lembudud Kecamatan Krayan, tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Teguh Ananto, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan, temuan ini diperoleh setelah pihaknya melaksanakan penyelidikan, sejak tanggal 14 Februari 2023 lalu, yang akhirnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sumber anggarannya dari APBN Kementerian PUPR. Yang terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda.
“Proyek tersebut dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan dengan total anggaran sebesar Rp 19.903.848.000”, ungkap Teguh Ananto, Rabu (12/7/2023).
“Sebelumnya Jaksa Penyelidik telah meminta keterangan 16 orang dan 2 orang ahli konstruksi sumber daya air, serta memeriksa dokumen-dokumen terkait,” ucap Teguh Ananto.
Teguh Ananto menuturkan, bahwa setelah dilaksanakan penyelidikan oleh Tim Jaksa Penyelidik, pada hari Jum’at (7/7/2023), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-31/O.4.16/Fd.1/07/2023.
“Penyidikan tersebut dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menentukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHA,”ujar Teguh Ananto.
Dan dari hasil gelar perkara (ekspose) oleh Tim Jaksa Penyeldik, pada hari Jum’at (7/7/2023), maka hasil nya telah ditemukan adanya dugaan kasus pidana Perbuatan Melawan Hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 Miliar.
Dalam keterangannya, Teguh Ananto mengatakan, modus operandi yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak yang berkaitan adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang/CCO pekerjaan yang menyimpangi output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa
“Sehingga menguntungkan beberapa orang tertentu, dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai,”imbuh Teguh Ananto. (DV)
Discussion about this post