NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 87 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Jumat (8/8/2025) pagi.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jl. Bharatu M Aldy, Kelurahan Nunukan Selatan, dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam, SH., MH., memimpin langsung proses pemusnahan tersebut, Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, antara lain tindak pidana narkotika, pencurian, penggelapan, penipuan, perlindungan anak, pembunuhan, perdagangan orang, hingga perlindungan pekerja migran.
“Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 10,87 gram dari 43 perkara, 32 alat hisap sabu, 7 unit handphone dan sim card, 51 lembar dokumen, 27 benda tajam dan tumpul, serta 320 karung pupuk dengan berat total 16 ton. Selain itu, sebanyak 333 barang bukti lain seperti pakaian, tas, sepatu, dompet, dan lainnya juga ikut dimusnahkan,” ucapnya.

Menurut Kajari, proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. “Sabu dilarutkan ke dalam air, alat isap dan handphone dihancurkan dan dibakar, dokumen serta pakaian dibakar, dan pupuk dimusnahkan dengan cara dicampur air, ditimbun dalam tanah, lalu ditutup Kembali,”ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi, antara lain Mayor Laut (PM) Prawanto dari Lanal Nunukan, AKP Najamudin dari Polres Nunukan, Untung, SH dari Pengadilan Negeri Nunukan, Kapten Inf Noldi Junior Mentahang mewakili Dandim 0911/Nunukan, Lettu Arm Aan Budi Harsad dari Satgas Pamtas, serta perwakilan dari BNNK, Bea Cukai, dan insan pers.
Dalam kegiatan ini, Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan, H. Abdul Munir, hadir mewakili Bupati Nunukan. Ia juga turut serta dalam proses pemusnahan dengan melarutkan sabu ke dalam air, menghancurkan ponsel, serta membantu memusnahkan pupuk dan barang bukti lainnya.
Pemerintah Kabupaten Nunukan, melalui H. Abdul Munir, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini.
“Pemerintah daerah menyambut baik kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Semua barang bukti hasil sidang yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh pihak kejaksaan yang berwenang. Ini menjadi contoh dan edukasi bagi masyarakat kita bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk kegiatan ilegal.
“Kami berharap baik pengguna maupun pelaku kegiatan ilegal lainnya agar berhenti. Karena kalau generasi kita tidak dibekali dengan kegiatan positif, akan sulit membangun masa depan. Siapa lagi yang menggantikan kita, kalau bukan generasi muda,” tutup Munir.(dv)
Discussion about this post