TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 26 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang digelar pada hari Senin (27/11) ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M. AP selaku perwakilan dari Gubernur, perwakilan dari Kapolda, perwakilan dari Korem 092 serta dihadiri oleh seluruh perwakilan masing-masing OPD Prov. Kaltara.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, Andi Hamzah, rapat ini juga dihadiri oleh seluruh pimpinan serta anggota DPRD Prov. Kaltara.
Membuka kegiatan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Andi Hamzah menyampaikan bahwa Kebijakan umum APBD Prov. Kaltara Tahun 2024 memuat program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi untuk setiap urusan pemerintahan, yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sebagai bentuk penjabaran kebijakan umum APBD ini, maka disusun prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang menggambarkan urusan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana APBD Prov. Kaltara untuk jangka waktu satu tahun anggaran dan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebelum disepakati bersama.
Usai mendengarkan penyampaian dari pimpinan, acara dilanjutkan dengan melakukan penandatanganan berita acara Kesepakatan Bersama Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Daerah Prov. Kaltara.(Hms)
Discussion about this post